Jadi, jika didasarkan pada konstitusi, tidak ada “asas damai” dalam penyelenggaraan pemilu. Tak ada keharusan pemilu “harus berlangsung damai”. Yang ada, pemilu harus berlangsung luber dan jurdil. Sebab, damai atau tidak-damai itu bukan asas, melainkan hanya dampak. Ketika pemilu berlangsung tidak sesuai asasnya, yaitu luber dan jurdil, otomatis berpotensi melahirkan kekacauan atau chaos alias tidak-damai. Atau sebaliknya, jika pemilu berlangsung sesuai asasnya, yaitu luber dan jurdil, bisa dipastikan akan berjalan damai dan menghasilkan pemilu yang berkualitas.
Karena itu, kampanye atau seruannya jangan dibalik-balik. Seruan yang terbalik itu salah kaprah dan bisa menyesatkan. Pertama, ia bisa membungkam suara-suara kritis. Misalnya, karena seruan pemilu damai begitu masif, orang akan berpikir dua kali untuk bersuara keras atau kritis ketika menemukan indikasi adanya ketidakjujuran atau ketidakadilan atau hal-hal yang menyimpang dari asas luber dan jurdil. Suara keras dan kritis ketika menemukan indikasi kecurangan bisa dianggap sebagai memanas-manasi situasi atau memancing konflik. Ia bisa distigma sebagai orang yang tidak pro terhadap pemilu damai.

Kedua, seruan itu bisa disalahgunakan untuk membungkus atau menyembunyikan kecurangan. Misalnya, boleh tidak luber dan jurdil asal pemilu berlangsung damai. Yang penting tidak menimbulkan chaos atau konflik sosial karena pemilu harus berlangsung damai. Sebab, jika pemilu tidak berlangsung damai, yang akan dirugikan adalah rakyat. Ini argumen yang menyesatkan. Maka, pihak-pihak yang melakukan kecurangan pun bisa bersembunyi di balik riuhnya seruan pemilu damai.
