Istilah ghasab sudah tidak asing lagi di kalangan santri. Bahkan, perkara ghasab-mengghasab ini bisa dibilang telah menjadi pemandangan sehari-hari. Mirip dengan mencuri, istilah ghasab berarti menggunakan atau memakai barang orang lain tanpa seizing empunya. Berbeda dengan mencuri, pada ghasab tak ada niatan untuk memiliki atau menguasai barang orang lain. Jika sudah selesai mengambil atau menggunakannya, barang tersebut akan dikembalikan lagi.
Beragang barang yang biasa di-ghasab di lingkungan pesantren, seperti perkakas makanan, properti santri semisal sandal, sajadah, atau lainnya, dan lain-lain.

Apakah para santri yang tinggal di lingkungan pesantren tidak tahu hukumnya ghasab? Biasanya tahu, tapi ghasab mungkin sulit dihindari. Sekadar mengingatkan, berikut gambaran hukum ghasab.
Istulah ghasab berasal dari Bahasa Arab, yang artinya mengambil sesuatu secara zalim dan terang-terangan, akan tetapi tidak diketahui oleh pemiliknya. Ini berbeda dengan mencuri (sariqoh), mengambil barang orang dengan cara diam-diam. Atau, juga berbeda dengan merampok yang mengambil barang dengan jalan permusuhan dan kekerasan (muharobah).
