Dari dua hadits tersebut sudah sangat jelas bahwa barang ataupun makanan yang berasal dari hasil ghasab akan menjadi haram, dan barang siapa yang tumbuh dari hasil barang tersebut tidak pernah masuk surga, bahkan neraka lebih cocok untuknya.
Ada sebuah kisah yang diceritakan oleh KH Helmy Abdul Mubin LC, pimpinan Pondok Pesantren Ummul Quro Al-Islami, bahwa dahulu kala ada seorang pengembara yang mengambil sedikit serpihan kayu milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya untuk dijadikan sebagai tusukan gigi. Setelah ia selesai memakai serpihan kayu tersebut, dikembalikanlah serpihan kayu itu ke tempat asalnya. Namun, setelah pengembara tersebut meninggal, dia pun tidak bisa memasuki surga dikarenakan sang pemilik kayu tersebut tidak meridainya.

Dari kisah tersebut kita tahu bahwa sang pengembara hanya meminjam sebentar serpihan kayu seseorang dalam waktu yang sebentar, lalu dia mengembalikannya ke tempat semula. Akan tetapi, karena pemiliknya tidak meridai hal tersebut, akhirnya sang pengembara tersebut tidak bisa memasuki surga.
Lalu, bagaimana jika baru tersadar bahwa ada beberapa barang milik kita yang berupa hasil ghasab? Jika itu berupa barang, maka hendaknya mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya dan meminta maaf kepadanya. Namun, jika barang yang di-ghasab sudah usang atau bahkan rusak, maka wajib mengganti barang tersebut dengan yang baru dan meminta maaf kepada pemiliknya. Apabila barang yang di-ghasab berupa makanan, maka wajib meminta rida kepada pemiliknya dan mengganti makanan yang telah dimakan tanpa izin tersebut.
