Santri, Kitab Kuning, dan Dialektika Kebangsaan

Hal tersebut dapat kita lihat dalam beberapa forum diskusi di pesantren yang biasa dikenal dengan Bahstul Masa’il. Mereka tidak hanya berbekal teks rujukan yang bersumber dari kitab-kitab klasik, namun dihadirkan juga para pakar, baik itu dalam bidang sosial, ekonomi, bahkan politik untuk membeberkan realita masalah yang akan dibahas.

Lebih dari itu, teks klasik yang mereka jadikan rujukan, bukan sekadar teks yang utuh tanpa adanya rekonstruksi pemikiran yang dapat kurang relevan untuk menjawab problematika masa kini. Mereka menarik dari teks ke konteks, dari langit ke bumi.  Mereka merujuk dari cara qouli ke cara metodelogi (manhaji). Bahkan bukan hanya masalah ibadah yang mereka kaji, melainkan masalah-masalah sosial sampai menyentuh problematika negara-bangsa.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Buku Wajah Baru Fiqh Nusantara Fiqh Manhaji Sebagai Respon Solutif Isu-Isu Kebangsaan (2024) yang merupakan hasil kajian para santri Lirboyo adalah bukti konkret kemajuan berpikir para santri dengan kitab kuningnya.

Buku ini bukan hanya membeberkan teori fikih manhaji yang pernah saya tulis pada artikel yang berjudul Kontekstualisasi Hukum Islam dan Fikih Manhaji, melainkan juga menyelesaikan problematika kebangsaan yang jika tidak disikapi dengan kritis akan membahayakan masyarakat bangsa, terkhusus di Indonesia.

Dialektika Santri untuk Indonesia

Dalam buku ini, problematika krusial bangsa dalam negara Indonesia dapat ditemukan jawabannya dengan kritis dan bijak. Salah satu di antaranya adalah status non-muslim di Indonesia. Jika dalam menentukan status non-muslim ini kurang tepat, maka akan berakibat fatal dan akan terjadi kekacauan dalam tubuh masyarakat Nusantara ini.

Para santri Lirboyo, melalui buku ini, menuangkan pemikirannya tentu dengan kajian yang sangat mendalam dan juga panjang. Mereka menyatakan bahwa non-muslim yang bermukim di Indonesia bukanlah kafir harbi yang harus diperangi. Bukan kafir zimmy yang terikat dalam perjanjian yang cenderung diskriminatif. Non-muslim di Indonesia diberi status muwatthinin (warga negara) yang harus dipenuhi hak-haknya, sama halnya dengan seorang warga negara yang beragama Islam (hlm 132-143).

Tinggalkan Balasan