Tentu telah lumrah, ketika di sebuah pondok pesantren terdapat sebuah lembaga kebahasaan. Dilihat dari tujuan dan fungsinya, lembaga ini untuk memfasilitasi dan mewadahi para santri yang mempunyai minat dalam belajar bahasa asing, lebih-lebih bisa dijadikan media untuk para santri dalam mengembangkan bakat yang telah dimiliki sebelumnya.
Bahasa Arab, mungkin satu-satunya bahasa asing/luar yang banyak dipelajari di sebuah lembaga kebahasaan pondok pesantren. Bisa dipastikan hampir seluruh pondok pesantren mempunyai lembaga ini. Karena dilihat dari eksistensi pondok pesantren itu sendiri, yang memang identik dengan kitab (berbahasa Arab).

Rahim adalah nama anggota Biro Pengembangan Bahasa Asing (BPBA/Arab) di salah satu pondok pesantren di Madura. Dalam kesehariannya, Rahim diwajibkan berbahasa Arab kepada siapa saja. Peraturan untuk berbahasa Arab memang diwajibkan kepada seluruh anggota, tak terkecuali Rahim. Berbicara kepada selain anggota lembaga pun, tetap diwajibkan untuk berbahasa Arab. Namun jika si lawan bicara tidak bisa merespons, maka dispensasi untuk berbicara menggunakan bahasa sehari-hari diperbolehkan.
Karena lembaga ini sedikit bebas dari kegiatan wajib pondok (mempunyai sistem kegiatan sendiri), dengan status minat, Rahim mendaftarkan diri untuk masuk lembaga ini, dan diterima. Tetapi dalam jiwa Rahim, tidak ada sama sekali rasa ingin tahu Bahasa Arab. Sehingga masuknya terkesan salah niat. Dampaknya, Rahim tetap wajib mengikuti seluruh kegiatan lembaga dan berbicara Bahasa Arab setiap hari.
