Serpihan Barokah di Sisa Air Minum

Seperti mengambil Qiyas Khofi daripada Qiyas Jaly yang dikemukakan Imam Abu Hanifah dalam konsep Istihsan, saat sahabat Umar “menanggalkan” hukum potong tangan terhadap pencuri di masa paceklik. Meski konsep Istihsan ditentang oleh Imam as-Syafi’iy dalam maqolahnya:

من استحسن فقد شرَّع

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Tidak hanya itu, dalam Ulumul Quran, terdapat konsep “Muwafaqot” atau “Muwafaqot Umar”, yaitu perkataan dan pemikiran Umar bin Khattab yang langsung disetujui dan dibenarkan oleh Allah dalam ayat suci al-Quran. Dan banyak sekali praktik keilmuan yang dicatat sejarah tentang Sahabat Umar bin Khattab.

Di bidang birokrasi negara, Umar berinisiatif membuat pos untuk pengiriman surat sehingga tidak membutuhkan waktu yang begitu lama. Umar juga membentuk departemen pengawasan terhadap pasar sehingga tidak ada kecurangan di pasar dalam timbangan dan takaran, termasuk pengawasan terhadap harga. Untuk persoalan pertanahan, didirikan pula departemen perwakafan dan pertanahan, dan Umar berhasil mencetak mata uang negara. Dan masih banyak pula beberapa kemajuan yang begitu signifikan yang merupakan buah dari ijtihad Umar.

Dari sinilah tradisi meminum sisa air minum guru menjadi begitu sangat gencar dan menjadi momen epik bagi santri guna ngalap barokah dari sang guru. Dalam kaitannya tentang barokah, sisa air minum merupakan bentuk tafa’ul serta pengambilan dan pentransferan barokah ilmu dari sang guru kepada murid.

Barokah semacam ini banyak sekali dipraktikkan di kalangan pesantren maupun yang lainnya, bahkan tidak hanya antara guru ke murid, terkadang juga antar-habaib dengan habaib, kiai dengan kiai, syaikh dengan syaikh. Selain untuk menunjukkan rasa tawadlu’ satu sama lain, tradisi seperti ini juga untuk mendapat barokah ilmu satu sama lain.