Tentu tidak adil menyatakan bahwa satu atau dua kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren bakal mewakili mayoritas ponpes di Indonesia. Apalagi laporan Kementerian Kementerian Agama menunjukkan, ada 26.975 pondok pesantren di Indonesia per Januari 2022. Jumlah sebanyak itu memungkinkan beberapa di antaranya tidak menerapkan kaidah-kaidah kepesantrenan dengan perilaku bejat.
Seperti nasihat Imam Al Ghazali, bahwa manusia akan selalu bergulat dengan hawa nafsunya sendiri. (1) Orang yang sepenuhnya dikuasai oleh hawa nafsunya. “Maka, pernahkah kamu melihat orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya.” (Al-Jatsiyah: 23).

(2) Orang yang senantiasa bertarung melawan hawa nafsu. Nabi Muhammad bersabda, “Berjuanglah kamu melawan hawa nafsumu sebagaimana kamu berjuang melawan musuh-musuhmu.” (3) orang yang sepenuhnya dapat menguasai dan mengendalikan hawa nafsunya. Itulah orang yang mendapatkan rahmat Allah Swt.
Mengiming-imingi agama untuk perilaku bejat di lingkungan pondok pesantren merupakan masalah besar yang dihadapi bukan hanya NU sebagai representasi organisasi, namun juga kepada budaya dan bangsa Indonesia yang dikenal menganut nilai-nilai spiritual.
Meskipun di sisi lain, penetapan DPO dianggap sebagai kriminalisasi pondok pesantren, namun pengaruh media membawa persepsi miring mengenai kredibilitas ponpes menciptakan santri yang berkualitas secara sosial dan spiritual. Ketika NU dianggap sebagai mitra pemerintahan, seharusnya tersangka berani datang ke pengadilan untuk membuktikan ketidaksalahannya.
