Polemik sound horeg kembali hangat untuk diperbincangkan. Pasalnya, ada tiga orang dikabarkan meninggal dunia. Diduga, penyebab kematian mereka berkaitan dengan aktivitas sound horeg. (cnn Indonesia, detikNews, dan banyak media lain yang memberitakan).
Terlepas dari benar atau tidaknya klaim penyebab kematian tersebut, peristiwa tragis ini memicu kembali pertanyaan: sejauh mana batas kebebasan berekspresi boleh berjalan sebelum ia mulai merampas hak orang lain untuk hidup tenang dan nyaman?

Akar Budaya
Karnaval sound horeg yang marak digelar, khususnya di Jawa Timur, sebetulnya memiliki kilas balik yang organik. Ini adalah sublimasi dari budaya mendengarkan musik dan hobi merakit sound system di kalangan masyarakat desa.
Secara pribadi, saya ingat betul bagaimana tetangga saya sejak dulu memiliki tiga unit sound system besar hasil rakitan sendiri yang dipajang di depan rumahnya (di daerah Jember yang merupakan daerah yang ramai sound horeg). Memutar musik di siang hari dengan volume yang terdengar hingga radius tiga rumah di sekitarnya adalah hal lumrah. Tetangga lain membiarkannya, asalkan tidak diputar pada jam istirahat siang (setelah zuhur) atau larut malam.
Namun, cerita menjadi lain ketika kita bicara tentang sound horeg. Dengan kekuatan bunyi yang sanggup menyentuh 130-135 desibel—setara gemuruh mesin jet—frekuensinya mampu menciptakan resonansi mekanis pada tanah. Dari getaran hebat (horeg) inilah nama tersebut lahir, dan membawa dampak nyata berupa retaknya dinding hingga rontoknya genteng rumah warga sekitar.
Fatwa MUI Jatim
Dampak sosial inilah yang memicu respons keagamaan. Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, melalui forum Bahtsul Masail, merumuskan bahwa hukum sound horeg adalah haram mutlak. Sebagaimana dilansir NU Online Jatim, keharaman ini didasarkan bukan semata-mata karena kebisingannya, melainkan karena konteks dan dampak sosial destruktif yang melekat pada praktiknya: mulai dari kehadiran penari latar (dancer) erotis, kerumunan yang menutup jalan, hingga pemuda yang menenggak minuman keras.
Rumusan ini jelas memantik reaksi keras dari para pelaku usaha dan penyedia jasa sewa yang merasa kreativitas dan ladang ekonomi lokal mereka sedang diamputasi.
Kemudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengambil pendekatan yang sedikit berbeda. MUI memandang bahwa jika ingin dihukumi haram mutlak, aspek-aspek di lapangan harus dipilah. Kehadiran perempuan yang berjoget atau pesta miras adalah bentuk keharaman lain yang terpisah secara hukum fikih dari eksistensi sound itu sendiri.
MUI Jawa Timur kemudian mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg berstatus haram dengan catatan (muqayyad): yaitu ketika terbukti mengganggu, membahayakan, dan menyimpang dari moral.
Proses ini tidak dilakukan semudah membalikkan tangan. Para ulama MUI melakukan proses panjang yang dalam istilah ushul fikih disebut tahqiq al-manath (memverifikasi keberadaan rasio logis hukum di realitas lapangan) dan takhrij al-manath (mengestraksi alasan hukum). Hasilnya, batasan haram dijatuhkan ketika volume melebihi 85 desibel, melibatkan penari erotis, dan menjadi arena pesta miras.
Sayangnya, simplifikasi informasi di tingkat massa membuat fatwa ini ditangkap sebagai “pengharaman total”. Ketegangan pun mencuat karena sebagian masyarakat telanjur memandang langkah MUI sebagai tindakan represif dari institusi keagamaan yang dinilai gegabah dan tidak peduli kreativitas lokal.
Menagih Kehadiran Negara
Dalam program Catatan Demokrasi di tvOne, upaya mendudukkan perkara ini akhirnya dilakukan di tahun 2025. KH Ma’ruf Khozin selaku Ketua Fatwa MUI Jatim juga sebagai narasumber, kala itu telah mengklarifikasi bahwa fatwa mereka tidak bersifat haram mutlak, yang perlahan sempat meredakan tensi. Namun, kembalinya kabar duka tentang tiga korban jiwa tahun ini melempar polemik ini ke titik didih semula dengan tajuk diskusi yang kian kelam: “Sound Horeg: Musik Berujung Petaka”.
Pihak pengusaha mengklarifikasi bahwa jatuhnya korban disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas mandiri. Selain itu ada riwayat penyakit jantung bawaan. Karena itu, disebut penyebabnya bukan akibat langsung dari gelombang suara.
Namun, di luar perdebatan kausalitas kematian tersebut, ada esensi yang lebih besar dari lahirnya fatwa MUI: fatwa ini adalah alarm spiritual sekaligus instrumen kontrol sosial. Ia hadir sebagai dorongan moril agar pemerintah mau mengambil alih kemudi pengawasan.
Poin ini sejalan dengan pandangan Maman Imanul Haq (anggota DPR RI) yang menegaskan bahwa negara harus hadir secara konkret. Negara tidak boleh absen dalam melindungi hak warga negara secara umum. Kehadiran negara harus diwujudkan melalui regulasi tegas dan bijak: mulai dari pembatasan desibel, hingga lokalisasi wilayah karnaval agar tidak merusak kedamaian kawasan pemukiman.
Ekspresi Akar Rumput
Di balik seluruh lapisan perdebatan hukum, kesehatan, dan moral ini, ada satu realitas sosiologis yang getir. Di tengah kondisi negara yang dirasa kian menjauh dari keberpihakan pada rakyat kecil, serta tidak adanya akses terhadap hiburan murah yang bermartabat, dentuman sound horeg menjelma menjadi katarsis. Getaran bas yang mengentak dada adalah cara masyarakat akar rumput merayakan kebahagiaan, eksistensi, dan kebersamaan mereka yang tersisa.
Pada akhirnya, polemik sound horeg bukanlah masalah hitam-putih audio semata. Ia adalah potret kompleks yang mempertemukan batas moral, etika sosial, hak kesehatan publik, benturan selera, hingga ekspresi kultural kelas pekerja yang sedang mencari ruang untuk bergerak bebas.
Sebagai penutup, berikut saya kutip catatan kritis KH Husein Muhammad dalam buku Memahami Cita-Cita Teks Agama, sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan di awal tulisan.
“Dari sinilah, maka setiap kehendak dan tindakan manusia harus mempertimbangkan kehendak dan tindakan orang lain. Jadi kebebasan selalu meniscayakan tanggung jawab. Kehendak bebas tanpa mempertimbangkan kehendak bebas yang lain dan tanpa tanggung jawab, niscaya akan menciptakan relasi antarmanusia dalam konflik yang terus menerus, bahkan sangat mungkin melahirkan situasi dunia yang chaos. Manusia lalu menjadi homo homoni lupus (makhluk yang saling memangsa). Maka bertindak bebas adalah bertindak etis.“
