Dan gerakan yang banyak dalam bentuk yang berkelanjutan dan terus menerus secara sengaja membatalkan salat. Dan dalil bahwa gerakan yang sedikit tidak membatalkan salat adalah saat Nabi memegang telinga Ibnu Abbas, kemudian memindahkannya dari kiri ke sebelah kanan beliau.
Batasan banyak atau sedikitnya gerakan di luar gerakan salat dijelaskan sebagai berikut,

فإن قيل: هل من ضبطٍ في الفرق بين العمل القليل والكثير؟ قلنا: لا شك أن الرجوع في ذلك إلى العرف وأهله، ولا مطمع في ضبط ذلك على التقدير والتحديد؛ فإنه تقريب، وطلب التحديد في منزلة التقريب مُحال
Apabila dikatakan: apakah ada ketentuan tentang perbedaan antara gerakan yang banyak dan sedikit? Kami berpendapat: tidak diragukan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada urf (kebiasaan) dan sekitarnya, dan tidak ada kepastian tentang ketentuan batasan dan kadar hal tersebut , dan sesungguhnya gerakan di luar salat bersifat asumtif, sementara menentukan batasan pada perkara yang asumtif adalah tidak mungkin.
Imam Nawawi dalam Kitab Rawdhah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin menerangkan lebih terperinci tentang sedikit dan banyaknya gerakan di luar salat dalam kutipan berikut,
ثُمَّ أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْكَثِيرَ إِنَّمَا يُبْطِلُ إِذَا تَوَالَى. فَإِنْ تَفَرَّقَ بِأَنْ خَطَا خُطْوَةً، ثُمَّ بَعْدَ زَمَنٍ خَطَا أُخْرَى، أَوْ خُطْوَتَيْنِ ثُمَّ خُطْوَتَيْنِ بَيْنَهُمَا زَمَنٌ، وَقُلْنَا: إِنَّهُمَا قَلِيلٌ، وَتَكَرَّرَ ذَلِكَ مَرَّاتٍ فَهِيَ كَثِيرَةٌ، لَمْ يَضُرَّ قَطْعًا. وَحَدُّ التَّفْرِيقِ: أَنْ يُعَدَّ الثَّانِي مُنْقَطِعًا عَنِ الْأَوَّلِ. وَقَالَ فِي (التَّهْذِيبِ) : عِنْدِي أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُمَا قَدْرُ رَكْعَةٍ. ثُمَّ الْمُرَادُ بِالْفِعْلَةِ الْوَاحِدَةِ الَّتِي لَا تُبْطِلُ، مَا لَمْ يَتَفَاحَشْ، فَإِنْ أَفْرَطَتْ كَالْوَثْبَةِ الْفَاحِشَةِ أَبْطَلَتْ قَطْعًا. وَكَذَا قَوْلُهُمْ: الثَّلَاثُ الْمُتَوَالِيَةُ تُبْطِلُ. أَرَادَ: وَالْخُطُوَاتُ وَنَحْوُهَا. فَأَمَّا الْحَرَكَاتُ الْخَفِيفَةُ، كَتَحْرِيكِ الْأَصَابِعِ فِي سُبْحَةٍ، أَوْ حَكَّةٍ، فَالْأَصَحُّ: أَنَّهَا لَا تَضُرُّ وَإِنْ كَثُرَتْ مُتَوَالِيَةً
Kemudian secara Ijma (Syafi’iyah) disebutkan bahwa gerakan yang banyak dapat membatalkan salat apabila dilakukan secara berturut-turut. Namun, apabila berjarak seperti jika melangkah kemudian dalam durasi tertentu melangkah lagi, atau tiap dua langkah ada jeda, maka pendapat kami: hal tersebut adalah gerak yang sedikit. Dan apabila berulang-ulang hingga banyak, tidak berpengaruh sama sekali. Dan batasan pembedanya adalah diulangnya gerakan kedua setelah jeda dari gerakan pertama. Dikatakan dalam kitab tahdzib: menurutku jeda antara dua gerakan adalah seperti satu rakaat. Kemudian yang dimaksud dengan satu gerakan yang tak membatalkan adalah yang tidak keterlaluan, seperti melompat yang keterlaluan maka membatalkan secara mutlak. Demikian juga dikatakan: tiga gerakan yang berturut-turut dapat membatalkan salat. Dimaksudkan di sini seperti: melangkah dan sejenisnya. Sedangkan gerakan ringan seperti menggerakkan jari dalam tasbih, menggaruk, maka yang benar adalah: hal tersebut tidak berpengaruh (tidak membatalkan) meskipun banyak dan berturut-turut.
Madzhab Syafii menyatakan bahwa kadar gerakan sedikit dan banyak yang dilakukan di luar gerakan salat dikembalikan kepada urf atau kebiasaan yang dipahami masyarakat. Melakukan gerakan badan yang berturut-turut dapat membatalkan salat karena dalam pemahaman secara urf dianggap sebagai gerakan yang banyak. Begitu pula dengan gerakan tiga kali tanpa jeda sepanjang satu rakaat dianggap batal karena dikategorikan sebagai gerakan yang banyak secara urf masyarakat. Sementara gerakan ringan seperti menggaruk-garuk badan tidak dianggap sebagai hal yang membatalkan, namun tetap dipandang makruh.
Sementara itu, sujud freestyle ini dapat mengakibatkan shaf salat tidak lurus. Shaf salat yang tidak lurus dan tidak rapat akan membuat celah bagi setan. Hal tersebut dinyatakan dalam hadis,
