Tafsir Ayat-ayat Hukum Keluarga Karya Fathonah K Daud

Buku Tafsir Faṭānah

Buku Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga karya Fathonah K Daūd ini merupakan kumpulan materi kuliah Tafsir Ayat Hukum Keluarga Islam I pada program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) IAI Al-Hikmah Tuban. Pada mulanya hanya berupa bahan-bahan handout dan makalah-makalah dalam pertemuan selama satu semester genap (semester empat di IAI Al-Hikmah Tuban). Kemudian Fathonah K Daūd selaku dosen terdorong untuk melengkapi dan merapikan dengan tujuan agar materi tesebut bermanfaat bagi masyarakat luas.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Penulisan buku tersebut didasarkan atas pertimbangan praktis dan teoretis. Pertimbangan praktis didasarkan atas pengalaman Fathonah K Daūd selama mengajar mata kuliah Tafsir Ayat Hukum Keluarga 1 dan 2 yang belum ada buku modulnya. Selama ini telah banyak kitab tafsir ayat-ayat ahkam, tetapi literature yang khusus membahas ayat hukum keluarga dalam bahasa Indonesia masih sedikit. Penyajian materi dalam buku ini menggunakan tafsir mawd̩ū’ī disertai pandangan-pandangan ulama tafsir dan fikih (klasik maupun modern). Buku tersebut merupakan tafsir fiqhy, yakni tafsir yang menonjolkan aspek fikih.

Sedangkan, pertimbangan teoretis penulisan buku tersebut atas kenyataan dan maraknya perkembangan kajian agama tentang relasi suami istri (laki-laki dan perempuan) yang adil pada era modern ini.

Perkembangan tersebut memberi kesan bahwa masyarakat memerlukan tafsir agama yang dapat menggambarkan ajaran universal Islam yang toleran, adil, dan moderat. Kemudian buku ini hadir dengan maksud merespons tafsir teks-teks primer dalam Islam yang menggunakan bahasa dengan kesadaran gender tertentu. Walaupun buku tidak menggunakan metodologi yang baru, tetapi kehadirannya dapat memberi nuansa pemahaman yang hakiki dalam ajaran Islam terkait relasi suami dan istri.

Masyarakat masih banyak yang memahami bahwa dalam keluarga, suami adalah pemimpin keluarga dan oleh karenanya ia boleh melakukan apapun, termasuk melakukan kekerasan terhadap istri. Pemahaman seperti ini sering diyakini dari suatu “tafsir agama” terhadap suatu ayat yang mereka pahami dalam teks suci.

Tinggalkan Balasan