Masyarakat belum bisa membedakan antara “tafsir agama” dan “teks suci” Islam. Akibatnya, banyak suami menggunakannya sebagai dalil otoritatif yang membolehkan suami berbuat sewenang-wenang terhadap istri. Padahal di sana terdapat banyak ayat dan teks hadis yang menganjurkan bersikap ma`ruf (baik dan patut) terhadap keluarga (istri dan anak). Namun yang terakhir ini kurang mendapat perhatian dan menjadi pangkal problem dalam keluarga.
Menelisik persoalan tersebut, perlu adanya penyegaran dan sosialisasi secara intensif. Menampilkan tafsir dan pendapat ulama yang humanis, ramah perempuan di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut buku tafsir karya Fathonah K Daūd hadir untuk turut mensosialisasikan pemahaman agama yang egaliter, ramah, dan berkeadilan gender.

Konsep Metode Mawd̩ū’ī
Terdapat dua belas pembahasan (tema) dalam buku Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga ini. Penulisan tema diurutkan berdasarkan alur peristiwa dalam kehidupan keluarga yang juga disesuaikan dengan materi perkuliahan semester IV program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) di IAI Al-Hikmah Tuban. Metode mawd̩ū’ī yang digunakan terkait langkahnya mengikuti langkah yang ditetapkan oleh al-Farmāwī. Namun ada beberapa langkah al-Farmāwī yang tidak diterapkan oleh FathonahK Daūd dalam karyanya.
Konklusi
Buku Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga karya salah satu dosen wanita STAI Al-Anwar Sarang merupakan karya tafsir mawd̩ū’ī bercorak fiqhy. Tafsir ayat-ayat hukum keluarga dalam buku tersebut tidak hanya memberi sumbangan penting dalam pemahaman teks keagamaan, tetapi sebagai cara pandang dunia Islam hari ini agar tidak melahirkan ketimpangan relasi suami istri. Karya tafsir tersebut sebagai hasil kajian Fathonah K Daūd dalam pengalamannya sebagai pengajar bidang tafsir hukum keluarga dan pengalaman sebagai aktivis perempuan NU yang sering mengikuti seminar-seminar terkait isu gender selama ini. Sehingga yang tertuang dalam buku tersebut penuh dengan gairah perjuangan keadilan dalam relasi suami istri dan hak-hak kemanusiaan.
