Ketika zaman berubah, di mana masalah HAM menjadi isu yang seksi seperti sekarang ini, bentuk takziran atau hukuman yang dapat menyebabkan cedera fisik seperti itu mulai disoal. Sebagai contoh adalah peristiwa yang terjadi pada 2014. Saat itu dunia pendidikan dihebohkan dengan sebuah video hukuman cambuk yang diberlakukan di sebuah pesantren. Meski dengan alasan bahwa santri yang bersangkutan dihukum karena suatu pelanggaran besar, seperti minum minuman keras dan berzina, hal ini tetap mendapat kecaman dari para pegiat dan pemerhati HAM. Sampai-sampai, Menteri Agama ketika itu, Lukman Hakim Saifuddin, mengimbau kepada pengurus pesantren agar tidak lagi memberlakukan hukuman yang dapat menyebabkan cedera fisik karena tidak baik dalam pandangan konteks pendidikan saat ini.
Jadi, sekarang ini, takzir yang diberlakukan di pesantren hanya hukuman yang tergolong ringan seperti pembotakan, lari mengelilingi lapangan, dan lain sebagainya yang tidak berpotensi mencederai fisik. Namun diharapkan tetap memberikan efek jera kepada santri. Begitulah ketika zaman telah berubah.

