Trasformasi Sosial dan Relasi Gender di Pesantren

Pondok pesantren memiliki tradisi yang telah mengakar, salah satunya adalah penerapan segregasi gender. Menurut Evi Muafiah (2018), segregasi gender dipandang sebagai upaya menjaga norma kesopanan dan batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Praktik seperti ini tercermin dalam pemisahan ruang belajar, asrama, hingga aktivitas keseharian santri.

Namun, dalam konteks perkembangan sosial kontemporer yang semakin menekankan kesetaraan gender, praktik tersebut menjadi bagian dari diskursus yang lebih luas, terutama terkait ruang pesantren yang menegosiasikan nilai-nilai tradisional dengan tuntutan perubahan zaman.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Salah satu tokoh pesantren yang secara konsisten menyuarakan pentingnya kesetaraan gender adalah KH Husein Muhammad. Ia merupakan pengasuh Pondok Pesantren Dar At-Tauhid yang berlokasi di Arjawinangun, Cirebon, dan dikenal luas sebagai ulama yang memiliki perhatian besar terhadap isu-isu keadilan gender dalam perspektif Islam. Melalui pemikiran dan karya-karyanya, ia berupaya merekonstruksi pemahaman keagamaan yang selama ini cenderung bias patriarki, dengan menawarkan pendekatan yang lebih kontekstual dan berorientasi pada prinsip keadilan serta kesetaraan.

Upaya tersebut tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi juga diwujudkan dalam praktik pendidikan di pesantren yang diasuhnya. Dalam pelaksanaannya, tidak terdapat pemisahan kelas antara santri laki-laki dan perempuan, serta seluruh santri mendapatkan akses yang sama terhadap materi pembelajaran.

Salah satu contoh konkret adalah pengajaran mengenai haid yang tidak hanya diberikan kepada santri perempuan, tetapi juga kepada santri laki-laki, karena dipandang sebagai pengetahuan penting bagi semua gender. Pendekatan ini menunjukkan adanya transformasi dalam sistem pendidikan pesantren yang lebih inklusif dan responsif terhadap prinsip kesetaraan gender (Hilma A’laudina, 2021).

Salah satu konsep utama dalam pemikiran KH Husein Muhammad adalah menjadikan tauhid sebagai dasar dalam membangun kesetaraan gender. Menurutnya, tauhid tidak hanya dimaknai sebagai keyakinan teologis tentang keesaan Allah, tetapi juga memiliki implikasi sosial yang luas, termasuk dalam relasi antarmanusia.

Tauhid dipahami sebagai ilmu yang menegaskan keesaan dan kedaulatan Allah, yang secara konseptual terbagi ke dalam tiga aspek, yaitu tauhid rububiyah, uluhiyah, dan asma’ wa al-shifat. Tauhid rububiyah merujuk pada keyakinan bahwa Allah merupakan pencipta sekaligus pengatur seluruh alam semesta, tauhid uluhiyah menegaskan bahwa hanya Allah yang berhak disembah, sementara tauhid asma’ wa al-shifat berkaitan dengan pengakuan terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allah sebagai kesempurnaan Ilahi (Suud Sarim Karimullah, 2022).

Dalam bukunya Perempuan, Islam, dan Negara, KH Husein Muhammad menegaskan bahwa perempuan tidak dapat dipisahkan dari agama dan negara. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, perempuan memiliki posisi strategis sebagai bagian dari pembangunan sosial dan keagamaan. Perempuan muslim Indonesia tidak hanya menjadi objek dari kebijakan dan norma sosial, tetapi juga memiliki potensi sebagai subjek aktif dalam membentuk arah perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap peran perempuan dalam perspektif Islam menjadi penting untuk mendorong terciptanya keadilan sosial yang lebih luas.

Dalam konteks masyarakat muslim kontemporer, keterlibatan perempuan dalam ruang-ruang keagamaan formal menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam relasi gender. Salah satu contohnya adalah kehadiran perempuan dalam forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (BM NU), yang selama ini dikenal sebagai ruang diskursus keagamaan yang didominasi oleh laki-laki. Partisipasi perempuan dalam forum ini mulai mengemuka sejak pelaksanaan Musyawarah Nasional BM NU di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 1994. Momentum tersebut menjadi titik awal penting bagi keterlibatan perempuan dalam membahas persoalan-persoalan keagamaan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan responsif terhadap isu-isu kontemporer (KH Husein Muhammad, 2019).

Fenomena ini menunjukkan bahwa pesantren sebagai basis kultural Nahdlatul Ulama tidak hanya berfungsi sebagai penjaga tradisi, tetapi juga sebagai aktor yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Keterlibatan perempuan dalam forum keagamaan menandakan adanya pengakuan terhadap kapasitas intelektual perempuan dalam memahami dan menafsirkan ajaran Islam. Dalam hal ini, pesantren dapat diposisikan sebagai garda terdepan dalam mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan semangat kebangsaan dan modernitas, sekaligus mendorong terciptanya ruang yang lebih inklusif.

Daftar Pustaka

Dawam Raharjo. “Dunia Pesantren dalam Peta Pembaharuan”. 1995. Jakarta:LP3ES

Evi Muafiah. Realitas Segregasi Gender di Pesantren. 2018. Annual Conference for Muslim Scholars.

Hilma A’laudina. “Konsep Kesetaraan Gender dalam Pendidikan Islam Menurut K.H. Husein Muhammad dan Relevansinya dengan Sistem Pendidikan di Pondok Pesantren”. 2021. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

K.H. Husein Muhammad. “Perempuan, Islam, dan negara”. 2022. Yogyakarta: IRCIS0D

Mochammad Ziaul Haq, dkk. Upaya Kesetaraan Gender dalam emikiran K.H. Husein Muhammad. 2023. EQUALITA. Vol.5. No.1

K.H. Husein Muhammad. “Islam Tradisional yang Terus Bergerak”. 2019. Yogyakarta: IRCiSoD

Suud Sarim Karimullah. Reinterpretation Of Women’s Position In Islam Through Ta’wil Gender Kh. Husein Muhammad. 2022. ARJIS. Vol.1. No.2.

Tinggalkan Balasan