Bagi saya, juga dalam sebuah perandaian, jika tujuh kata tersebut tidak dihapus dari dasar dan ideologi negara, maka kehidupan beragama (khusus Islam) akan menjadi tugas dan kewajiban pemerintah. Jika hal ini terjadi, maka dapat dipastikan bahwa tindak kejahatan dan perundungan akan lebih dilimitasi. Berdasarkan pengalaman di Aceh, misalnya, atau di negara-negara yang menerapkan konsep syariat, rakyat di daerah tersebut menjalani kehidupan dengan lebih baik. Jika ada persoalan, itu bersifat parsial yang dapat terjadi oleh adanya koneksi sosial. Artinya selalu ada masalah apa pun konsep negara yang dijalankan.
Artikel ini tidak bermaksud untuk mengembalikan tujuh “kata sakti” Piagam Jakarta. Akan tetapi sebuah bentuk pemikiran sekiranya tujuh kata tersebut tetap ada. Jika kemudian lahir sebuah propaganda (syari?) untuk mengembalikan “frase syari” itu, maka hal itu akan melalui proses alamiah, legalitas perjuangan, dan keabsahan nilai pengabdian. Tidak boleh terjadi gejolak yang akan merugikan rakyat, karena propaganda syari merupakan bentuk perjuangan yang harus mengedepankan kemaslahatan.

Kita masih ingat dalam titian sejarah terkait dengan Pancasila, bahwa saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD 45. Butir pertama yang berisi “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya,” diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs M Hatta atas usul AA Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo. Selayaknya sebuah rumusan yang dibangun di atas fondasi pluralisme, maka segala sesuatu yang mengarah kepada kekhususan harus disingkirkan. Demikian mungkin para bapak-bapak bangsa berargumen.
Begitu, mungkin, para pejuang bangsa berpikir bahwa seharusnya kita tidak mencampuradukkan antara konsep negara dengan konsep agama. Sebab negara dibangun atas ragam kultur dan pluralitas golongan, sedangkan agama hak individu yang harus dihormati atas satu pilihan tertentu. Sehingga akan lahir sebuah negara yang menjamin hak-hak personal atas sebuah pilihan keyakinan dan kepercayaan, Indonesia.
