Indonesia negara syari? Kenapa tidak? Seandainya konsep dasar negara dapat mengakomodasi keseluruhan perbedaan, maka bukan mustahil NKRI menjadi negara syariat. Realitasnya, Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Maka ke depan, bukan mustahil, dengan segala perjuangan akan melahirkan negara syari, bahkan meskipun negara tidak berdasarkan syariat. Lho, kok bisa? Kita ubah mainset negara syari menjadi karakter individu syari. Begitulah!
Berbangga dan berbahagia dengan kondisi negara saat ini adalah sebuah pilihan yang tepat. Meskipun saya ingin (berandai-andai) tujuh kata di Piagam Jakarta masih tetap tertulis di UUD 1945, namun melihat realitanya negara kita demikian adanya. Maka sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara yang cinta NKRI, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Berdiri tegak untuk membela bangsa dan negara dari rongrongan imperialisme dan kolonialisme, serta fasisme.

Menegakkan syariat Islam tidak harus di negara yang barasaskan Islam. Itu saja! Wallahu A’lam!
