Pertama adalah munculnya kasta ulama yang memonopoli tafsir agama, mengklaim bahwa kasta ini saja yang berhak berbicara atas nama agama. Faktor kedua adalah keyakinan kasta ini bahwa setiap hukum, aturan, dan solusi yang ditemukan dalam sumber-sumber agama awal adalah doktrin yang mengikat (wajib dilaksanakan). Entah aturan itu terkait dengan ibadah maupun berkenaan dengan urusan kehidupan sehari-hari.
Faktanya, mayoritas ulama tetap bersikukuh bahwa hanya mereka yang memiliki pendidikan agama yang diperlukan dan, oleh karena itu mereka adalah otoritas tertinggi dalam menetapkan apa hukumnya dan seharusnya.

Ayatullah Khomeini, misalnya, mengambil pendapat ini selangkah ke depan. Ia menyatakan bahwa, karena negara Islam adalah negara yang dijalankan dengan Syariah dan karena ulama adalah ahli hukum fikih, maka pemerintahan para fakih adalah bentuk pemerintahan yang terbaik, sebelum kembalinya Imam yang sembunyi. Para pemimpin agama yang lain percaya bahwa dewan nasional atau parlemen harus bersandar kepada sebuah komite ulama, untuk memberikan nasehat kepada mereka tentang persoalan-persoalan hukum.
Namun demikian, semakin lama orang dapat menjumpai suara-suara Muslim yang meskipun tidak secara langsung menggugat keberadaan ulama sebagai sebuah lembaga, berupaya mendefinisikan kembali peran dan wilayah kompetensi mereka, hanya untuk membatasi cakupan otoritas ulama dan untuk membenarkan masukan awam. Mereka mengingatkan para pengikut mereka, bahwa Islam tidak mengenal lembaga kependetaan. Mereka berpendapat bahwa gelar alim cuma berarti orang yang tahu, yaitu orang yang memiliki pengetahuan atau ahli.
Jadi, gelar tersebut bisa disandang tidak hanya oleh kelompok pendeta, tetapi oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Pikiran ini diperjelas oleh Dr Hasan al-Turabi, seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin Sudan dan mantan jaksa agung, ketika membahas peran ulama dalam sidang-sidang parlementer mengenai legislasi dalam suatu negara Islam:
“Ulama mesti memiliki peran dalam prosedur ini, tidak sebagai otoritas tertinggi yang menentukan apa hukumnya, tetapi sebagai penasihat dalam permusyawaratan untuk memberikan wawasan kepada kaum Muslim tentang pilihan-pilihan yang terbuka bagi mereka. Apa yang saya maksud dengan ulama? Istilah ini secara historis berarti mereka yang ahli dalam pengetahuan agama. Namun, ulama tidak berarti ahli pengetahuan agama saja. Ini berarti siapa saja yang mengetahui sesuatu dengan sangat baik, maka ia dapat menghubungkannya dengan Tuhan. Karena semua pengetahuan itu ilahi dan religi. Maka seorang ahli kimia, insinyur, ekonomi, atau ahli hukum adalah ulama. Jadi, ulama dalam arti umumnya, entah mereka ilmuwan sosial atau tokoh masyarakat, filsuf, harus mencerahkan masyarakat.”
