Ulama dan Reformasi Hukum

Namun demikian, bagi mayoritas ulama, setiap upaya untuk membatasi wilayah kompetensi mereka harus dilawan. Jadi, otoritas ulama, bersama dengan sifat hukum Islam dan persoalan reformasi hukum, masih menjadi isu penting yang dihadapi umat Muslim. Revivalisme, dalam kebangkitannya, mengundang perdebatan luas tentang peranan hukum Islam dalam masyarakat. Apapun perbedaannya dalam hal orientasi dan agenda. Inti revivalisme Islam di seluruh dunia Muslim adalah tuntutan untuk lebih diterapkannya Syariat. Ukuran yang digunakan untuk menilai komitmen dan sifat keislaman suatu masyarakat Muslim adalah, ada tidaknya hukum Islam. Kaum moderat maupun radikal memandang watak tak Islami masyarakat mereka sebagaimana terlambangkan dalam undang-undang hukum berbau Barat dan tuntutan penerapan hukum Islam.

Negeri-negeri dengan tingkat modernisasi dan Westernisasi yang berbeda seperti Mesir, Sudan, Libia, Iran, Pakistan, Nigeria, Malaysia, dan Mauritania harus menghadapi masalah ini. Banyak orang, terlepas dari keyakinan atau pandangan politik, menyatakan bahwa Syariat sebagai satu-satunya sumber hukum.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pun, ketika klaim semacam ini sekadar sama dengan ketentuan konstitusional, bukannya perubahan yang mendasar. Misalnya Iran, Pakistan, Libya, dan Sudan mengundangkan legislasi untuk menegakkan sanksi-sanksi Islam tradisional atas pencurian dan perzinahan. Bahkan selanjutnya melarang perjudian, klub-klub malam, dan konsumsi alkohol, serta mengetatkan sensor atas televisi dan film. Republik Islam Khomeini membatalkan Undang-Undang Perlindungan Keluarga Iran, dan ulama konservatif di Pakistan menyerukan pencabutan Ordonansi Hukum Keluarga Pakistan.

Kenyataannya, penerapan hukum Islam seringkali hanya berupa penerapan kembali hukum-hukum tradisional, dan bukannya reinterpretasi dan reformulasi hukum-hukum dan aturan-aturan yang baru. Kecenderungan ini disebabkan oleh keunggulan Islam tradisional dan terus tidak bisa dibedakannya antara Syariat, hukum Tuhan dan wahyu dengan fikih, pemahaman dan perumusan hukum oleh para ahli fikih yang telah menghasilkan hukum Islam. Syariat diyakini sebagai hukum yang asli dari Tuhan, sementara fikih adalah produk gabungan antara wahyu dan penalaran atau ijtihad manusia.

Apa sajakah sikap Muslim terhadap perubahan? Haruskah penerapan hukum Islam berarti sekadar menerapkan kembali hukum-hukum tradisional? Apakah kembali kepada Islam! berarti penerapan kembali norma-norma masa lalu, atau dapatkah ini menjadi proses reformasi yang berwawasan tradisi hukum Islam, tetapi tidak dibatasi olehnya? Jika perubahan hukum harus terjadi, siapakah yang harus mengawasi proses ini?

Masalah sebenarnya di dalam hukum, sebagaimana dalam politik pada umumnya, adalah persoalan perubahan. Seberapa banyak perubahan dalam tradisi Islam diperlukan; seberapa jauh ia boleh meninggalkan tradisi? Kaum konservatif memandang tidak perlu atau tak ada pembenar untuk perubahan yang mendasar. Neotradisionalis yang pada prinsipnya mengakui ijtihad, dalam praktiknya hanya sedikit saja melakukan reinterpretasi. Mereka mencerminkan “mentalitas taklid.”

Tinggalkan Balasan