Selanjutnya adalah dengan memanfaatkan kegemaran generasi z yang sejalan dengan arus perkembangan teknologi. Tidak bisa dimungkiri saat ini kalangan muda hampir 12 jam lebih berada pada dunia digital. Hal ini harus dimanfaatkan oleh para pembuat kebijakan melalui literasi digital. Literasi digital yang dipadukan dengan literasi baca tulis akan membuat ide-ide kreatif dan kritis generasi milenial.
Maka dari itu, dunia digital harus menjadi sorotan pemangku kebijakan Kementrian Agama. Hal ini bisa menjadi upaya menyebarkan nilai-nilai moderasi. Karena moderasi bukan hanya paham dan ideologi yang berkutat pada sekitar penumbuhan sikap toleransi saja. Moderasi di era teknologi 4.0 dapat digunakan untuk menjaga kesopanan, menghormati perbedaan, dan mencegah penyebaran konten yang merusak atau menyakitkan.

Namun, moderasi beragama juga dapat digunakan untuk mengontrol pandangan yang berbeda dan mengekang kebebasan berpendapat. Moderasi yang berlebihan dapat menimbulkan masalah, seperti diskriminasi, cenzorship, dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, moderasi harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan, serta memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.
Dengan demikian, moderasi beragama sebagai warisan berharga Gus Dur sebenarnya adalah upaya dan agenda merawat kerukunan bangsa. Moderasi beragama bisa dikatakan sebagai jalan strategis dan menjawab pertanyaan yang kekinian yaitu untuk mengelola keragaman keagamaan (management of religious diversity)
Untuk itulah, melalui moderasi beragama, marilah kita jaga persatuan dan kesatuan negara tercinta. Janganlah kita mudah di bentur-benturkan. Seperti amanah kenegaraan yang disampaikan oleh bapak presiden Jokowi di peringatan hari kemerdekaan ke-77, “Jangan ada lagi politik identitas. Jangan ada lagi politisasi agama. Jangan ada lagi polarisasi sosial”. Saya yakin jika kita bersinergi bersama mengamalkan nilai-nilai moderasi di keseharian, Indonesia akan terbebas dari ancaman disintegrasi bangsa.
