Dalam sebuah Hadis diriwayatkan, “Sesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan (buat).” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini jelas mengharamkan seseorang yang membuat patung maupun gambar. Karena di akhirat nanti akan diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dianggap menandingi ciptaan Allah swt.
Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Sesungguhnya orang yang peling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushowwirun (pembuat gambar).” (HR. Bukhari dan Muslim). Mushawwirun adalah orang yang membuat gambar. Dalam hal ini ada dua jenis gambar, yang berbentuk 2 dimensi dan 3 dimensi (patung). Sedangkan yang terkahir, 3 dimensi, mayoritas ulama mengharamkannya kecuali ulama Malikiyah. Jadi masih terdapat perbedaan ulama dalam hal pembuatan gambar, baik yang 2 dimensi maupun yang 3 dimensi.

Sementara itu, ulama yang tidak mengharamkan wayang karena bentuk wayang sudah keluar dari gambar yang dimaksud dalam Hadis di atas. Wayang yang terbuat dari kulit (biasanya) tidak dapat disebut sebagai gambar maupun patung. Manusia bukan, hewan juga tidak. Karena tidak ada manusia dengan hidung yang begitu panjang serta bentuk tangan yang sedemikian. Maka hal itu kemudian tidak dapat dikategorikan sebagai patung manusia atau lainnya.
Selama ini tidak ada masalah dalam wayang. Bahkan wayang itu dijadikan sarana dakwah oleh para Walisongo. Itu artinya, wayang termasuk dalam persoalan yang mubah. Terlepas dari polemik ini, sebaiknya kita harus saling menghargai atas sebuah pendapat yang berbeda. Sama halnya dengan hijab, menurut mayoritas ulama hukumnya wajib, namun menurut Quraish Shihab hal tersebut bukan kewajiban. Tetapi kita tetap dapat hidup berdampingan dalam koridor ukhuwah islamiyah dalam kedamaian dan kesejukan. Wallahu A’lam!
