
Kehadiran Muhammad Shahrur dengan karya-karyanya, terutama al-Kitab wa al-Qur’an, berupaya mengingatkan monopoli pembacaan teks Al-Qur’an yang telah melahirkan turats (tradisi) yang oleh generasi berikutnya selalu diposisikan sebagai sebuah ajaran yang ghayr qabil li al-niqash (tidak dapat diperdebatkan).
Pemahaman teks Al-Qur’an tidak seharusnya terikat dengan penafsiran lama, karena kebenaran penafsiran terhadap Al-Qur’an harus diukur dengan periode sejarah di mana tafsir tersebut ditulis.

Usaha Shahrur untuk membebaskan generasinya dari belenggu penafsiran lama tidak berhenti pada tataran kritik semata, tetapi ia mencoba memaparkan problem-problem yang dipahami pemikiran Arab kontemporer sebagai berikut:
Pertama, keringnya metode penelitian ilmiah yang objektif, khususnya berkaitan dengan kajian teks Al-Qur’an. Kedua, terperangkap dalam subjektivitas kajian-kajiannya yang berangkat dari asumsi yang dianut menuju kesimpulan yang memperkuat asumsi awal. Akibatnya, tidak ada objektivitas dalam kajian tersebut serta tidak menghasilkan sesuatu yang baru.
Ketiga, terabaikannya filsafat humaniora yang berangkat dari pandangan yang salah terhadapnya dengan penilaian bahwa filsafat Yunani (Barat) adalah sesat. Keempat, tidak adanya perangkat epistimologi Islam yang mapan dan valid yang bersumber dari Al-Qur’an, yang berdampak kepada kemandekan berpikir, fanatisme madzab, dan berputar dalam bingkai pemikiran turats (peninggalan ulama terdahulu). Kelima, umat Islam terpenjara oleh krisis fikih. Mereka membutuhkan fikih baru yang kontemporer, bukan hanya kritik terhadap fikih lama tanpa adanya tawaran alternatif baru.
Kritik Shahrur tersebut mirip dengan kritik Muhammad Arkoun. Menurut Arkoun, pemikiran Islam banyak dipengaruhi oleh angan-angan sosial (imaginnaire sociale/al-mikhyal al-ijtima’i) yang menyimpang dan menyeleweng. Angan-angan sosial ini bisa berupa norma, nilai, tujuan, keyakinan, dan pengesahan masyarakat terhadap mekanisme suatu sistem, tradisi, dan ideologi.
Di dunia Islam, hal-hal seperti ini sungguh sulit untuk dihapus karena mempunyai akar sosial yang sangat kuat. Oleh karena itu, syarat utama untuk meluruskan berbagai penyelewangan tersebut, menurut Arkoun, adalah dengan melakukan dekonstruksi episteme atau pembongkaran dogmatisme, dan ortodoksi dalam tubuh umat Islam agar pemikiran Islam bisa mencapai keterbukaan dalam kancah rasionalisme dunia modern.
Arkoun membagi i’tiqad (keyakinan) dalam Islam menjadi dua pereode: pertama, keyakinan sebelum formulasi dogma iman (ma qabla taariikh al-tashakkul al-dughma’i li al-iman); kedua, keyakinan setelah mengguritanya dogma iman dalam tubuh umat Islam (ma ba’da taarikh al-tashakkul al-dughma’i li al-iman).
