Bagian tubuh perempuan di atas menurut Shahrur disebut juyub yang wajib ditutupi. Berkaitan dengan keharusan menutupi juyub ini , Allah SWT berfirman dalam surah al-Nur: ayat 31: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنّ على جُيُوبِهِنَّ
Menurut Shahrur, kata al-khimar berasal dari khamara yang berarti “tutup”. Minuman keras disebut khamr karena ia menutupi akal. Berpijak pada makna khimr di atas, Shahrur menegaskan bahwa khimar bukan hanya penutup kepala saja, tetapi semua bentuk tutup, baik kepala maupun lainnya.

Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan perempuan yang beriman untuk menutup bagian tubuh mereka yang termasuk dalam kategori al-juyub, yaitu perhiasan yang tersembunyi sacara fisik, dan melarang mereka untuk memperlihatkan bagian tersebut. Larangan menampakkan hiasan (ibda’ al-zinah) hanya berlaku bagi sesuatu yang tersembunyi, dan bagi objek yang berakal.
Bagi Shahrur, kemaluan dan pantat perempuan termasuk dalam kategori juyub yang tidak boleh disaksikan sepasang mata kecuali oleh suaminya. Bagian inilah yang oleh para ahli fikih ditetapkan sebagai aurat berat (awrat mughalazah) bagi budak perempuan ketika berada dihadapan orang lain, dan aurat berat bagi perempuan merdeka ketika berada di hadapan mahramnya saja.
Pemikiran-pemikiran kritis Shahrur tersebut tertuang dalam Al-Kitab wa al-Qur’an Qira’ah Mu’asirah, (Damaskus: al-Ahali li al-Tiba’ah wa al-Nashr wa al-Tawzi’,1990). Buku setebal 819 halaman ini berisi hasil temuannya tentang konsep-konsep dasar agama. Berangkat dari keyakinannya, bahwa tidak ada sinonimitas dalam bahasa Arab, ia kemudian memberikan pengertian dan sekaligus perbedaan antara beberapa kosa kata yang selama ini oleh kebanyakan orang dianggap sebagai sinonim.
Tema-tema yang diangkat antara lain: perbedaan al-Kitab, al-Qur’an, dan al-Dzikr, perbedaan antara al-nubuwwah dan al-risalah, perbedaan antara al-inzal dan al-tanzil, mu’jizat al-Qur’an dan al-ta’wil. Dan dalam buku ini ia kemukan nazariyat al-hudud (teori batas) yang kemudian disertai contoh-contoh aplikatif dari teori tersebut dan sekaligus implikasi dari hasil temuannya tentang konsep-konsep dasar agama tersebut.
Penyusunan buku ini berlangsung selama dua puluh tahun (1970 M-1990 M.) dengan melewati tiga tahapan proses. Tahapan pertama, (1970 M.-1980 M.), merupakan masa pengkajian dan peletakan dasar awal metodologi pemahaman terhadap al-dhikr, al-risalah, dan al-nubuwwah serta beberapa kata kunci lain dalam Al-Qur’an. Dalam kurun waktu 10 tahun tersebut, Shahrur mendapati beberapa hal yang selama ini dia anggap sebagai dasar Islam, namun ternyata bukan, karena ia tidak mampu menampilkan pandangan Islam yang murni dalam menghadapi tantangan abad ke-20.
Menurutnya, hal itu dikarenakan dua hal: Pertama, pengetahuan tentang akidah Islam yang diajarkan di madrasah-madrasah beraliran Mu’tazilah atau Asy’ari. Kedua, pengetahuan tentang fikih yang diajarkan di madrasah-madrasah beraliran Maliki, Hanafi, Syafi’i, Hambali, ataupun Ja’fari. Menurut Shahrur, apabila penelitian ilmiah dan modern masih terkungkung oleh kedua hal tersebut, maka studi Islam berada pada titik yang rawan.
Tahap kedua terhitung mulai 1980-1986 M. Pada fase ini, Shahrur belajar banyak pada Ja’far Dik al-Bab tentang linguistik, termasuk filologi, serta mulai mengenal pandangan-pandangan al-Farra’, Abu Ali al-Farisi serta muridnya, Ibn Jinni, dan al-Jurjani. Sejak itu, Shahrur berpendapat bahwa sebuah kata memiliki satu makna, dan bahasa Arab merupakan bahasa yang di dalamnya tidak terdapat sinonim. Selain itu, antara nahu dan balaghah tidak dapat dipisahkan, sehingga menurutnya, selama ini ada kesalahan dalam bahasa Arab di berbagai madrasah dan universitas.
