Bila Semua Bebas Bicara Agama

Di era media sosial yang berbasis Artificial Intellegence (AI), semua informasi bisa kita dapatkan dengan mudah: dari Google, Chatgpt, TikTok, Instagram, dan berbagai platform lainnya. Hampir semua jenis informasi tersedia di sana, mulai dari sejarah, politik, olahraga, tak luput pula agama. Dengan satu klik saja informasi tentang hukum-hukum agama muncul, tanpa pandang bulu, siapa yang mengatakan, apa sumbernya, bagaimana pendalilannya, internet tidak tahu menahu tentang hal ini.

Internet mungkin akan memudahkan beberapa orang yang tidak sempat mengaji dan tidak sempat membaca buku dan kitab untuk mendapatkan informasi tentang agama sebagaimana yang mereka inginkan. Namun, informasi yang ada di Internet terlalu liberal dan bebas, tidak ada patokan, tidak ada batasan, tidak ada tolok ukur, tidak ada yang dapat mengontrol benar salahnya suatu informasi. Di sana,  orang bisa meremehkan proses menuntut ilmu yang biasanya memerlukan waktu dan kesabaran yang lama.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Hukum-hukum syariat dalam Islam secara garis besar tidak terlepas dari empat sumber: Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi hukum). Di zaman modern ini, mujtahid-mujtahid kecil bermunculan. Mereka adalah yang hafal satu dua kosa kata bahasa Arab, membaca dua tiga buku, lalu mengklaim diri berhak untuk menginterpretasikan makna Al-Qur’an dan hadis dengan dalih “fikih itu produk manusia, bisa benar dan salah. Imam Syafi’i juga manusia biasa yang tidak ma’shum”. Orang yang bicara bahasa Arab masih belepotan ingin mengatakan bahwa dirinya sama dengan Imam Syafi’I, sama-sama manusia yang punya kemungkinan salah.

Produk fikih yang dihasilkan oleh para mujtahid dan ulama memang masih bersifat zanni (tidak sampai derajat yakin). Namun, hampir sampai ke derajat yakini. Sebab, karena produk fikih yang terpampang di kitab-kitab fikih khususnya, turats (klasik), itu melewati banyak proses (detailnya ada dalam ilmu ushul fikih), bukan hanya hukum subjektif mutlak yang keluar sesuai dengan hawa nafsu para mujtahid.

Ushul fikih datang sebagai undang-undang dan tata cara untuk memproduksi hukum-hukum syariat. Di sana dijelaskan secara detail bagaimana cara pengambilan satu hukum, juga syarat-syarat untuk bisa menjadi seorang mujtahid (seseorang yang punya kemampuan untuk menyimpulkan langsung hukum dari Al-Qur’an dan Hadis).

Sebab, di antara tujuan dari ilmu ushul fikih adalah, pertama, membentuk malakah ijtihad sehingga bisa menyelaraskan antara nash yang absolut dengan realita yang dinamis. Kedua, mengatur keaktifan dalam berijtihad, seperti memastikan keabsahan nash, memahami nash dengan benar, mengambil hukum sesuai kaidah, dan mengimplikasikannya ke dalam realita secara tepat. Dengan menjaga aturan tersebut, maka akan terhasilkan output hukum yang selaras dengan tuntunannya.

Apa bukti bahwa produk fikih bukanlah berasal dari hawa nafsu para mujtahid?

Imam Asy-Syafi‘i dalam karyanya Al-Umm telah berijtihad dalam permasalahan yang hampir mencapai 1.200.000 masalah, seperti yang disebutkan Imam Muhammad al-Babarti. Di abad ke-8, Imam Ibnu Daqiq al-‘Id telah berijtihad pada masail yang sama seperti Imam Syafi‘i dan berakhir dengan kesimpulan yang sama juga. Beliau berkata:

“أنا ما قلدت الشافعي ولكني اجتهدت ووافق اجتهادي اجتهاده إلا في أربعة مسائل” -الإمام ابن دقيق العيد

Artinya: “Aku tidak taqlid (ikut-ikutan) terhadap Asy-Syafi’i, tetapi aku berijtihad, dan ijtihadku selaras dengan ijtihad Asy-Syafi’i kecuali dalam 4 permasalahan.”

Abad ke-10, Imam As-Suyuthi juga berijtihad pada masail tersebut dan berakhir pula dengan kesimpulan yang sama, kecuali dalam sembilan masalah, dan itu pun sudah terdapat dalam pendapat yang marjuh di dalam mazhab.

وقد وجدتها أقوالا مرجوحة في المذهب” الإمام السيوطي”

Oleh karena itu, para ulama dalam menyikapi sebuah masalah itu objektif, dan mempraktikkan qawaid-qawaid yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka tidak mungkin bisa menghasilkan kesamaan dalam 1.200.000 masail dalam kurun waktu yang berbeda.

Walaupun beberapa ulama juga masih dipertanyakan objektivitasnya, seperti kritik Imam al-Isnawi terhadap Imam an-Nawawi.

Di dalam kitab al-Wajiz fi Ushul al-Tasyri’ al-Islami, Syekh Hasan Hito menulis delapan syarat untuk menjadi seorang mujtahid: baligh dan berakal, adil (bukan seorang fasiq), fiqh an-nafs (punya kemampuan untuk istinbath hukum), memahami Al-Qur’an, memahami hadis, memahami permasalahan ijma, memahami ushul fikih, dan memahami bahasa Arab.

Nah, dari sini dapat kita ambil kesimpulan bahwa tidak sembarangan orang boleh bicara agama. Hanya dengan tahu bahwa fikih itu luas, bukan berarti kita bisa seenaknya mengamalkan satu pendapat, tanpa peduli siapa yang mengatakan dan apa sumbernya. Sebab, tidak semua perbedaan dalam fikih itu mu’tabar (diakui)

وليس كُلُّ خِلاف جاء معتبرًا … إلاَّ خِلاف له حَظٌّ مِن النظر

Artinya: “Tidaklah setiap khilaf itu mu’tabar (diakui), kecuali khilaf yang mempunyai pendalilan yang benar.”

Kredibilitas ilmu agama mungkin sudah nampak pudar akibat banjirnya informasi. Namun, ia pada hakikatnya masih ada bagi kita yang benar-benar mempelajari ilmu agama, bukan sekadar membacanya sekilas di sini dan di sana.

Ulama dahulu butuh waktu bertahun-tahun untuk belajar, menapaki banyak tempat untuk mencari ilmu, bahkan ada yang menempuh perjalanan berhari-hari hanya untuk mendengarkan satu hadis, dan bertatih-tatih bertanya sana-sini hanya untuk mencari jawaban dari satu permasalahan. Mereka mengerahkan seluruh kemampuan mereka untuk berijtihad dan berfatwa pada satu hukum.

Dengan hanya modal beragama, kita tidak serta merta bisa berbicara tentang agama dengan bebas. Hanya bermodal baca satu dua artikel dan ulasan Chatgpt, jangan langsung ingin berdebat dengan ahli agama. Jangan sombong hanya karena tahu informasi-informasi tentang agama yang didapatkan di Internet secara instan.

Hukum agama tidak sesimpel itu. Jika merasa tidak punya kapasitas di situ, sebaiknya kita duduk dan mendengarkan. Bukan berarti harus menerima mentah-mentah. Namun, kita juga harus belajar untuk kritis tapi dengan cara yang baik dan benar. Dan terakhir, jangan sok-sokan ingin membuat mazhab baru jika pengetahuan agama saja masih seujung kuku!

Tinggalkan Balasan