Ideologi Pancasila dalam Perspektif Islam

Sebagaimana dijelaskan dalam sejarah, bahwa Pancasila lahir dari perjuangan bangsa Indonesai. Sebagai dasar negara, Pancasila bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara kolonial. Pancasila lahir dengan segala bentuk perjuangan dan pengorbanan. Karena itu kita harus berdaya upaya menjaga nilai luhur Pancasila agar selalu terjaga dari rongrongan orang yang tidak bertanggung jawab.

Memang, Jepang membuat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945. Namun hal ini bukan berarti kemerdekaan itu hadiah dari Jepang. Akan tetapi, realitasnya negara Jepang tetap ingin mencengkeram bangsa Indonesai dengan cara-cara licik, termasuk iming-iming kemerdekaan. Penjajah itu mempunyai berbagai taktik licik untuk tetap menjadi negara kolonial, demi mengeruk keuntungan dari negara jajahannya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Setelah terbentuk BPUPKI, pertama kalinya badan ini mengadakan rapat pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Muhammad Yamin mengajukan konsep dasar negara pada 29 Mei 1945. Konsep tersebut meliputi; peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Sementara itu, Prof Dr Soepomo, pada 31 Mei 1945 mengajukan konsep dasar negara Indonesia meliputi persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. Berikutnya, Ir Soelarno menyatakan lima konsep dasar negara, yaitu:kebangsaan, kemanusiaan, mufakat dan demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.

Dari berbagai sumber sejarah, kita ketahui bahwa teks Pancasila memerlukan pikiran yang tidak sederhana. Memerlukan waktu yang tidak sedikit, serta memaksimalkan daya dan upaya untuk menemukan konsep dasar negara yang sesuai dengan karakter bangsa. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam etnis, agama, adat, dan budaya. Maka diperlukan konsep dasar negara yang bisa mengayomi seluruh keberagaman sehingga tidak ada yang tersingkirkan. Dan dengan segala kemampuan, para pemimpin kita yang terdiri dari banyak perwakilan akhirnya mampu menyusun konsep Pancasila sebagaimana kita ketahui saat ini.

Panitia Sembilan merupakan panitia terakhir yang membahas tentang rumusan Pancasila. Panitia ini akan membuat rumusan dasar negara yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila. Sedangkan, ketua Panitia Sembilan adalah Ir Soekarno. Anggota lainnya, Drs Mohammad Hatta (wakil ketua), Mr Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota), Mr Prof Mohammad Yamin SH (anggota), Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota), Abdoel Kahar Moezakir (anggota), Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota), Haji Agus Salim (anggota), dan Mr Alexander Andries Maramis (anggota).

Panitia Sembilan ini kemudian menghasilkan rumusan dasar negara pada 22 Juni 1945 yang dikenal dengan nama “Piagam Jakarta.” Dalam Piagam Jakrata ini dirumuskan teks Pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam beberapa menit sebelum konstitusi disahkan, terjadi perubahan redaksi Pancasila. Pada sila pertama, berubah dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Perubahan ini bukan sebuah kekalahan mayoritas muslim di Indonesai. Tetapi, sebuah toleransi terhadap agama-agama lain yang ada di Indonesai. Dan kenyataannya, Pancasila tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Pancasila Sebagai Ideologi

Sebagai ideology bangsa, maka segala hal terkait norma kehidupan dan berkehidupan sosial bangsa Indonesia harus selaras dengan Pancasila. Sebagai ideologi, artinya Pancasila harus dijadikan sandaran untuk menjalani hidup. Ideologi secara bahasa adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.

“Dan orang-orang yang telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (muhajirin), dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran darinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Qs. Al-Hasyr: 9)

Ada beberapa konsep pokok yang terdapat dalam Pancasila. Pertama, ketuhanan, yaitu kewajiban terhadap bangsa untuk percaya dan meyakini konsep ketuhanan. Kepercayaan ini tidak dibatasi oleh agama tertentu. Namun, keberadaan agama di Indonesai harus ada legalitas dari pemerintah.

Kedua, kemanusiaan, artinya segala hal yang ada hubungannya dengan komunikasi yang baik. Terdapat konsep keadaban dalam hubungan manusia dengan manusia lainnya. Ketiga, persatuan/kesatuan, untuk membangun bangsa dan negara yang kuat. Sebab hanya dengan persatuan dan kesatuan, eksistensi bangsa dan negara akan mempunyai marwah dan pengaruh untuk negara lain di kancah dunia.

Keempat, musyawarah, yaitu mendiskusikan segala hal untuk mencapai nilai terbaik. Dengan cara musyawarah, kita akan menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh semua kalangan. Dalam bahasa al-Quran, “Wasyawirhum fil’mr,” (dan hendaknya bermusyawarah dalam segala urusan), yang menunjukkan bahwa musyawarah, rapat, diskusi, dan bentuk mufakat adalah hal yang sangat penting dalam kahidupan.

Kelima, keadilan, artinya nilai adil harus memenuhi segala aspek kehidupan. Keadilan itu akan tercapai apabila semua pihak sepakat dan puas terhadap sebuah keputusan. Meskipun ini terkesan berat, namun setidaknya, dengan cara dimaksimalkan, upaya-upaya keadilan akan berdampak positif. Membangun keadilan harus menjadi ciri khas bangsa, baik pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan, maupun rakyat awam yang mesti menjalani kehidupan di lingkungannya sendiri.

Tinggalkan Balasan