Perjanjian Luhur Pancasila
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa adalah keputusan final bagi bangsa Indonesia yang harus diamalkan dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Keberagaman yang terdapat pada masyarakat Indonesia merupakan salah satu faktor yang menjadikan Pancasila sebagai perjanjian luhur.

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Ripublik Indonesia telah diterima secara luas dan bersifat final. Hal ini juga tertuang dalam konstitusi yang telah ditetapkan dan disahkan. Ketetapan ini bersifat mengikat dan harus diindahkan oleh seluruh bangsa. Sehingga teks Pancasila bukan sekadar simbol dan pelambang yang tak punya makna. Tetapi, harus dijadikan pegangan untuk tetap menjaga keutuhan bangsa.
Karena itu, Pancasila harus tetap menjadi pokok ideologi. Sebagai sumber dari segala sumber hukum. Setiap gagasan dalam hidup dan berkehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Pancasila dibangun atas sebuah keberagaman. Merangkul seluruh komponen bangsa agar nyaman dalam berbangsa dan bernegara. Dan Pancasila telah terbukti mampu mengikat komponen bangsa dalam kesatuan dan persatuan di bawah dasar negara, Pancasila.

Nilai-Nilai Pancasila
Di dalam teks Pancasila terkandung nilai-nilai yang harus kita pahami. Nilai-nilai Pancasila ini harus menjadi pegangan dalam segala aktivitas kita. Sebab, dengan cara berpegang teguh terhadap nilai-nilai Pancasila, kita akan mencapai cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Yaitu, membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, di negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila juga sama sekali tak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Berikut adalah penjelasannya:
Pertama, meyakini akan keesan Tuhan.
“Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa. Maka Mahasuci Allah yang memiliki ‘Arsy dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. al-Anbiya: 22).
Tuhan adalah dzat yang harus kita sembah. Percaya kepada keesaan Tuhan merupakan kewajiban bangsa Indonesai. “Demokrasi ketuhanan” menjadi norma pokok dalam kehidupan bangsa Indonesai. Jadi, sebagai bangsa Indonesai harus percaya kepada keesaan Tuhan. Ateis tidak ada tempat hidup di negara Indonesai. Sebab, ateis tidak percaya akan eksistensi Tuhan.
Kedua, etika hubungan antarmanusia.
