Problem Pendidikan Inklusi Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak hal, termasuk masalah penyelenggaraan pendidikan, lebih-lebih pendidikan inklusi. Selama hampir setahun masa pandemi ini, pendidikan tak bisa diselenggarakan sebagaimana mestinya.

Padahal, penyelenggaraan pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dengan baik. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan bahwa “Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.” Kemudian, pasal 32 ayat (2) yang menegaskan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Selanjutnya, pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”

Undang-undang inilah yang menjadi bukti kuat hadirnya pendidikan inklusi di tengah masyarah. Artinya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang seharusnya tanpa memandang status ekonomi, status sosial, serta kemampuan dalam dirinya. Dalam hal ini, pemerintah harus melindungi hak-hak setiap warga negara terlepas dari kemapuan yang dimiliki, terutama dalam hal pendidikan inklusif yang sangat dibutuhkan oleh anak berkebutuhan khusus (ABK).

Tinggalkan Balasan