Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd, Dua Jalan Menuju Fikih Baru

Sementara itu, Ibnu Rusyd menawarkan corak metodologi yang lebih rasional dan filosofis. Dalam Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid (sekitar 1180 M), ia tidak sekadar menyebut perbedaan pendapat ulama, tetapi menjelaskan akar metodologis dan argumentasi rasional di balik perbedaan tersebut. Ibnu Rusyd memperlihatkan bahwa perbedaan fikih sejatinya lahir dari perbedaan cara memahami teks, penggunaan qiyas, dan pembacaan konteks sosial.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pluralitas hukum adalah sesuatu yang wajar dalam Islam. Pemikirannya tentang relasi harmonis antara akal dan wahyu juga tampak dalam Faṣl al-Maqāl fīmā Bayna al-Ḥikmah wa al-Syarī‘ah min al-Ittiṣāl (1179–1180 M).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam karya itu, Ibnu Rusyd menegaskan bahwa filsafat dan syariat tidak bertentangan, sebab keduanya sama-sama bertujuan mencari kebenaran. Bahkan melalui Tahāfut al-Tahāfut (1180 M), ia mengkritik kecenderungan anti-rasionalisme dalam tradisi Islam.

Jika keduanya dibandingkan, Al-Ghazali lebih menekankan dimensi etik-spiritual dalam hukum, sedangkan Ibnu Rusyd lebih menonjolkan dimensi rasional dan filosofis. Al-Ghazali menguatkan legitimasi maqāṣid sebagai orientasi hukum, sementara Ibnu Rusyd memperkuat metodologi argumentasi rasional dalam ijtihad.

Meski memiliki berbeda pendekatan, keduanya sebenarnya saling melengkapi. Dunia Islam hari ini membutuhkan sintesis antara moralitas maqāṣid dan rasionalitas kritis agar hukum Islam tidak kehilangan substansi etik maupun relevansi sosialnya.

Dalam situasi kekinian, pendekatan Al-Ghazali dapat diimplementasikan untuk menjawab persoalan-persoalan kemanusiaan yang membutuhkan orientasi kemaslahatan.

Misalnya, dalam isu perubahan iklim, eksploitasi lingkungan dapat dipandang bertentangan dengan maqāṣid karena merusak keberlangsungan hidup manusia. Dalam isu ekonomi digital, perlindungan data pribadi juga dapat dimasukkan sebagai bagian dari hifz al-‘irdh (perlindungan martabat) yang berkembang dari maqāṣid klasik. Artinya, maqāṣid tidak boleh berhenti pada lima prinsip dasar tradisional, tetapi harus berkembang sesuai kebutuhan zaman.

Sementara itu, pendekatan Ibnu Rusyd sangat relevan dalam menghadapi era disinformasi dan polarisasi keagamaan. Banyak konflik sosial hari ini muncul akibat sikap keagamaan yang anti-dialog dan anti-kritik. Metode rasional Ibnu Rusyd dapat menjadi fondasi epistemologis untuk membangun budaya ijtihad yang lebih terbuka dan akademis.

Dalam konteks hukum keluarga Islam, misalnya, pendekatan rasional memungkinkan reinterpretasi terhadap isu relasi suami-istri, hak perempuan, maupun pembagian peran domestik secara lebih kontekstual dan berkeadilan.

Pemikiran kedua tokoh ini kemudian menemukan resonansinya dalam gagasan para pemikir Islam kontemporer. Jasser Auda melalui Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008) mengembangkan teori maqāṣid dengan pendekatan sistem (systems approach). Ia mengkritik ushul fikih klasik yang terlalu tekstual dan menawarkan pendekatan multidisipliner yang lebih terbuka terhadap realitas modern. Dalam konteks ini, Auda sebenarnya melanjutkan spirit maqāṣid Al-Ghazali dengan pendekatan yang lebih progresif.

Tinggalkan Balasan