Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd, Dua Jalan Menuju Fikih Baru

Selain itu, Fazlur Rahman dalam Islam and Modernity (1982) menawarkan teori double movement, yaitu membaca Al-Qur’an melalui dua gerakan: memahami konteks historis teks, lalu menarik nilai universalnya untuk diterapkan pada konteks modern. Pendekatan ini memiliki kedekatan dengan rasionalitas Ibnu Rusyd yang menekankan pentingnya argumentasi dan konteks dalam memahami hukum.

Pemikir lain seperti Mohammed Arkoun melalui Rethinking Islam (1994) juga mengkritik stagnasi pemikiran Islam yang terlalu tertutup terhadap pendekatan historis-kritis. Begitu pula Nasr Hamid Abu Zayd dalam Critique of Religious Discourse (1992) menekankan perlunya pembacaan kontekstual terhadap teks agama agar hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan masyarakat modern.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Sementara, dalam isu gender dan hukum keluarga, Amina Wadud melalui Qur’an and Woman (1992) memperlihatkan bagaimana reinterpretasi teks dapat dilakukan untuk menghadirkan keadilan gender tanpa keluar dari nilai dasar Islam.

Dari Khazanah Klasik ke Krisis Kontemporer

Kontribusi Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd bagi pengembangan hukum Islam kontemporer sangat besar. Al-Ghazali memberikan dasar etik dan maqāṣid bagi pembaruan hukum, sedangkan Ibnu Rusyd memberikan perangkat rasional untuk membaca ulang teks secara kritis. Keduanya dapat menjadi jalan tengah antara konservatisme literal dan liberalisme yang terlalu bebas. Dengan mengintegrasikan maqāṣid dan rasionalitas, hukum Islam dapat bergerak menjadi sistem etika sosial yang hidup dan responsif terhadap perubahan zaman.

Dari sinilah gagasan tentang fikih jadid atau fikih baru menjadi sangat penting. Fikih jadid bukan berarti mengganti syariat, melainkan memperbarui cara memahami syariat agar tetap relevan dengan realitas kontemporer.

Fikih jadid harus dibangun di atas tiga fondasi utama. Pertama, pendekatan maqāṣid yang menempatkan kemaslahatan publik sebagai orientasi hukum. Kedua, rasionalitas kritis yang membuka ruang dialog antara teks dan konteks. Ketiga, pendekatan interdisipliner yang melibatkan ilmu sosial, teknologi, lingkungan, dan hak asasi manusia dalam proses ijtihad.

Dalam konteks Indonesia, fikih jadid dapat diarahkan untuk memperkuat moderasi beragama, perlindungan perempuan dan anak, keadilan ekologis, serta etika digital. Persoalan cyber bullying, kecerdasan buatan (artificial intelligence), pinjaman online, hingga eksploitasi data digital membutuhkan kerangka hukum Islam baru yang tidak cukup dijawab oleh fikih klasik semata. Di sinilah spirit Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd menemukan relevansinya: hukum Islam harus tetap berpijak pada wahyu, tetapi juga mampu berdialog dengan realitas modern secara rasional dan humanis.

Pada akhirnya, kolaborasi ushul fikih Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd menunjukkan bahwa pembaruan hukum Islam tidak harus dilakukan dengan meninggalkan tradisi klasik. Justru, tradisi klasik menyimpan banyak instrumen metodologis untuk membangun hukum Islam yang progresif dan kontekstual.

Dunia Islam hari ini membutuhkan keberanian untuk menghidupkan kembali tradisi ijtihad, bukan sekadar mengulang pendapat lama tanpa refleksi kritis. Dengan menggabungkan maqāṣid Al-Ghazali dan rasionalitas Ibnu Rusyd, fikih jadid dapat hadir sebagai paradigma hukum Islam yang lebih inklusif, adaptif, dan relevan dalam menjawab tantangan global abad ke-21.

Tinggalkan Balasan