Apakah Keadilan Sosial Masih Menjadi Bahasa Bersama?

Di ruang publik Indonesia, istilah keadilan sosial hampir tidak pernah absen. Ia hadir dalam pidato politik, ceramah keagamaan, manifesto organisasi masyarakat, hingga slogan berbagai gerakan sosial. Hampir semua kelompok mengaku memperjuangkannya.

Namun, di balik frekuensi penggunaannya yang begitu tinggi, muncul pertanyaan yang layak diajukan: apakah kita masih memiliki pemahaman yang sama mengenai keadilan sosial, atau justru istilah itu telah kehilangan makna bersama?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Fenomena yang tampak hari ini menunjukkan kecenderungan yang menarik. Perdebatan publik sering kali tidak lagi berpusat pada bagaimana mengurangi kemiskinan, memperluas akses pendidikan, atau menciptakan kesempatan ekonomi yang lebih setara.

Sebaliknya, perhatian justru lebih banyak diarahkan pada siapa yang menyampaikan suatu gagasan. Identitas pembicara—agama, afiliasi politik, maupun latar ideologinya—sering kali lebih menentukan diterima atau ditolaknya sebuah gagasan daripada isi gagasan itu sendiri.

Dalam situasi seperti ini, keadilan sosial perlahan berubah dari tujuan bersama menjadi slogan yang diperebutkan oleh berbagai kelompok.

Kecenderungan tersebut dapat dibaca melalui tulisan Abdurrahman Wahid berjudul Islam dan Marxisme-Leninisme. Pada masa ketika hubungan Islam dan komunisme dipandang sebagai dua kutub yang saling menegasikan, Gus Dur justru mengambil jalan yang berbeda. Ia tidak berusaha menghapus perbedaan di antara keduanya.

Sebaliknya, ia mengakui bahwa Islam dan Marxisme memiliki landasan filosofis yang berbeda. Islam bertumpu pada wahyu dan dimensi spiritual, sedangkan Marxisme dibangun di atas filsafat materialisme yang menjelaskan realitas sosial melalui hubungan-hubungan material dalam masyarakat.

Namun, Gus Dur mengajak pembaca melihat lapisan yang lebih dalam. Baginya, yang menarik untuk dikaji bukan hanya perbedaan doktrin, melainkan kemungkinan adanya orientasi perjuangan yang serupa. Orientasi perjuangan dapat dipahami sebagai arah atau tujuan yang ingin dicapai oleh suatu pemikiran dalam kehidupan sosial.

Dalam konteks ini, Gus Dur melihat bahwa baik Islam maupun Marxisme sama-sama memiliki perhatian terhadap ketimpangan sosial, kemiskinan, dan cita-cita membangun masyarakat yang lebih adil. Kesamaan tersebut tentu tidak menghapus perbedaan teologis maupun ideologis, tetapi menunjukkan bahwa dua tradisi pemikiran yang berbeda masih dapat bertemu dalam kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan.

Pemikiran Gus Dur tersebut terasa semakin relevan ketika dibaca bersama gagasan filsuf politik Nancy Fraser. Dalam esainya From Redistribution to Recognition? (1995), Fraser menjelaskan bahwa perjuangan keadilan pada masyarakat kontemporer mengalami pergeseran.

Jika sebelumnya perjuangan sosial banyak berfokus pada redistribusi, yakni upaya mengurangi ketimpangan ekonomi melalui pemerataan sumber daya dan kesempatan, maka kini perhatian publik semakin bergeser menuju recognition atau politik pengakuan. Politik pengakuan berusaha memastikan bahwa identitas-identitas tertentu—baik agama, etnis, gender, maupun kelompok budaya—mendapat penghormatan dan tidak mengalami diskriminasi.

Fraser tidak menolak pentingnya pengakuan identitas. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pengakuan merupakan bagian penting dari keadilan. Akan tetapi, ia juga mengingatkan bahwa ketika perjuangan politik terlalu berpusat pada identitas, persoalan redistribusi berisiko terabaikan. Akibatnya, masyarakat menjadi sangat sensitif terhadap penghinaan simbolik, tetapi kurang peka terhadap ketimpangan ekonomi yang terus berlangsung.

Indonesia menunjukkan gejala yang tidak jauh berbeda. Perdebatan mengenai identitas agama, pilihan politik, atau afiliasi kelompok sering kali menguasai ruang publik. Sementara itu, persoalan yang secara langsung memengaruhi kehidupan masyarakat—seperti ketimpangan kepemilikan sumber daya, kerentanan pekerja informal, biaya pendidikan yang semakin tinggi, hingga akses terhadap layanan kesehatan—tidak selalu memperoleh perhatian yang setara. Padahal, persoalan-persoalan tersebut dirasakan oleh masyarakat lintas agama, etnis, maupun pilihan politik.

Dalam kondisi demikian, pertanyaan yang seharusnya lebih sering diajukan bukanlah, “Siapa yang menyampaikan gagasan ini?” melainkan, “Apakah gagasan ini mampu mengurangi ketidakadilan yang dihadapi masyarakat?”

Pergeseran fokus dari substansi menuju identitas membuat ruang dialog semakin menyempit. Gagasan mudah ditolak bukan karena argumentasinya lemah, tetapi karena datang dari kelompok yang dianggap berbeda.

Di sinilah pemikiran Gus Dur menemukan relevansinya. Dengan membaca hubungan Islam dan Marxisme melalui orientasi perjuangan, ia menunjukkan bahwa perbedaan keyakinan tidak selalu menghalangi adanya kepedulian yang sama terhadap nasib manusia. Sementara Nancy Fraser mengingatkan bahwa perjuangan keadilan akan kehilangan arah apabila hanya berhenti pada pengakuan identitas tanpa disertai perhatian terhadap distribusi kesejahteraan.

Keduanya membawa kita pada refleksi yang sama. Keadilan sosial seharusnya menjadi bahasa yang memungkinkan berbagai kelompok berdialog mengenai persoalan bersama, bukan sekadar menjadi simbol yang mengukuhkan identitas masing-masing.

Sebab pada akhirnya, kemiskinan tidak memilih agama, ketimpangan tidak membedakan afiliasi politik, dan keterbatasan akses terhadap pendidikan maupun layanan kesehatan dapat dialami oleh siapa saja.

Barangkali, tantangan terbesar kita hari ini bukanlah menemukan identitas politik yang paling benar, melainkan mengembalikan keadilan sosial sebagai titik temu berbagai perbedaan. Ketika perhatian kembali diarahkan pada manusia yang hidup di bawah berbagai bentuk ketidakadilan, sebagaimana diingatkan Gus Dur, maka perbedaan ideologi tidak lagi menjadi penghalang untuk membangun solidaritas. Sebaliknya, ia menjadi pengingat bahwa jalan menuju masyarakat yang lebih adil selalu dapat ditempuh dari beragam cara pandang, selama keberpihakan kepada manusia tetap menjadi tujuan utamanya.

Daftar Pustaka

Fraser, Nancy. 1995. “From Redistribution to Recognition? Dilemmas of Justice in a ‘Post-Socialist’ Age.” New Left Review 212: 68–93.

Wahid, Abdurrahman. 1982. “Pandangan Islam tentang Marxisme-Leninisme.” Persepsi, No. 1. Diakses melalui GusDur.Net.

Tinggalkan Balasan