Pakar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Profesor Abdul Mustaqim, melalui bukunya, Epistemologi Tafsir, menjelaskan bahwa periodisasi tafsir terdiri dari tiga periode. Pertama, tafsir era awal atau tafsir pembentukan. Kedua, era pertengahan. Dan, ketiga, era modern-kontemporer. Setiap periode ini memiliki kecenderungan tersendiri dalam melakukan penafsiran terhadap Al-Qur’an.
Di era awal, kecenderungan tafsir lebih dominan menggunakan periwayatan. Di era pertengahan, kecenderungan penafsiran lebih bersifat afirmatif, ideologis, dogmatis, dan sektarian. Sementara di era modern-kontemporer lebih bersifat terbuka atau bersifat kritis-reformatif terhadap metode dan pendekatan penafsiran Al-Qur’an era pertengahan.

Di era modern-kontemporer ini, kajian tafsir kebanyakan lebih membuka diri terhadap metodologi terbaru. Alasannya, karena agama Islam mempunyai banyak wajah (multifaces). Cara memahaminya tidak melulu menggunakan pendekatan teologi, kepercayaan, pedoman hidup, tetapi juga menyangkut persoalan-persoalan historis-kultural yang merupakan keniscayaan manusiawi belaka (Chuzaimah dkk., 2018: 175).
Penafsiran yang cenderung ideologis, dogmatis, dan sektarian justru akan membuat agama Islam yang shalihun likulli zaman wa makan, yang dipahami oleh umat muslim secara tidak komprehensif. Pada gilirannya agama Islam seolah cenderung tidak memberikan jawaban atas problem-problem kontemporer.
Buku penelitian Dr Eva Musyarrofah ini mampu memperkaya khazanah keilmuan dalam bidang ilmu tafsir. Melaui buku ini, Eva berusaha menawarkan kerangka konseptual dalam memahami ilmu tafsir. Meskipun, kerangka yang dia tawarkan terbilang masih jarang dilakukan di indonesia, namun kerangka teori ini—seperti dikatakan Prof. Masdar Hilmy, dalam kata pengantar—memiliki nilai kebaruan yang signifikan bagi pengembangan kajian tafsir di Indonesia.
