Bagaimana Fikih Memandang Korban Kekerasan Seksual di Pesaantren?

Belakangan ini, publik digegerkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum kiai di sebuah pesantren di Telogowungu, Pati, Jawa Tengah, terhadap sejumlah santriwati. Kasus tersebut menyita perhatian luas karena jumlah korban disebut mencapai puluhan orang. Bahkan, terdapat korban yang diketahui hamil dan diduga dipaksa menikah dengan santri putra di pesantren itu untuk menutupi perbuatan sang pelaku.

Jika mencermati linimasa media dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa sejatinya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Sudah berkali-kali muncul pemberitaan mengenai oknum yang memanfaatkan status dan otoritas keagamaan demi memenuhi kepentingan pribadi dan hawa nafsunya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Akibatnya, tidak sedikit santriwati yang menjadi korban dan harus menanggung trauma mendalam. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kuasa dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan yang selama ini dipandang sebagai ruang pendidikan moral dan keagamaan.

Namun, hal yang juga penting untuk diketengahkan ialah posisi para korban yang pada dasarnya berada dalam situasi sangat rentan sehingga mudah menjadi sasaran manipulasi dan tekanan. Dalam kasus pencabulan di salah satu pesantren di Telogowungu, misalnya, para korban dikabarkan kerap mendapat ancaman kekerasan fisik apabila menolak menuruti kehendak sang oknum. Terlebih, pelaku merupakan pimpinan pondok yang dikenal keras dan memiliki otoritas besar di lingkungan tersebut. Kondisi itu membuat para santriwati diliputi rasa takut untuk melawan atau melapor. Apalagi, sebagian dari mereka merupakan anak yatim yang disebut-sebut juga diancam akan dikeluarkan dari pondok apabila tidak menuruti kemauan pelaku.

Dengan demikian, penting untuk mengajukan pertanyaan, bagaimana posisi ulama fikih memandang para pelaku korban pencabulan seperti di atas? Apakah ia dikenai hukum sebagaimana orang yang melakukan pelecehan terhadapnya sehingga dikenai hukuman had? 

Di dalam Islam sendiri, telah maklum bahwa perbuatan zina merupakan hal yang diharamkkan oleh Allah secara tegas. Di dalam QS. Al-Nûr: 2, Allah SWT berfirman:   الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ  وَلَاتَأْخُذْكُمْبِهِمَارَأْفَةٌفِيدِينِاللَّهِإِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ  باللَّهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ ۖوَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur: 2).

Jika seseorang melanggar larangan tersebut, maka ia akan dikenakan hukuman had, baik pihak laki-laki maupun perempuan. 

Namun hal tersebut tidak berlaku jika zina yang terjadi tidak berdasarkan suka sama suka. Dalam hal ini, ada dua pihak yang perlu untuk dipilih, yaitu: mukrih dan mukroh. Mukrih adalah orang yang memaksa pihak lain untuk berzina, sedangkan mukroh sebaliknya. Mukrih dalam kasus zina tentu dikenakan hukuman had sebagaimana pezina lain. Sedangkan khusus untuk mukroh, ulama memberikan hukum yang berbeda. 

Dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu juz 7 halaman 5339 disebutkan:

“Menurut jumhur ulama fikih, tidak ada hukuman bagi perempuan yang dipaksa berzina. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.: ‘Dan janganlah kalian paksa budak-budak perempuan kalian untuk melakukan pelacuran, jika mereka menginginkan kesucian diri, demi mencari keuntungan kehidupan dunia. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka setelah mereka dipaksa itu’ (QS. an-Nur: 33). Demikian pula, menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, tidak ada hukuman bagi laki-laki yang dipaksa berzina, karena paksaan dapat menimbulkan syubhat (keraguan), sedangkan hukuman hudud digugurkan karena adanya syubhat.”

Dalam bagian lain, di kitab yang sama, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutan bahwa seorang pezina bisa dikenai hukuman jika memenuhi syarat, di antaranya adalah: baligh, berakal, muslim, dan berdasarkan kemauannya sendiri [Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, juz 7 (Damaskus: Dār al-Fikr, t.t.), hlm. 5360.]

Namun, walaupun demikian, bukan berarti ulama fikih tidak memberikan dhobit yang jelas terkait sejauh mana orang yang dipaksa untuk berzina bisa mendapat hukum khusus semacam itu. Sebab mungkin saja terdapat kasus yang di mana orang yang mulanya dipaksa untuk melakukan adegan seksual, namun di dalam hatinya sendiri sebetulnya mau untuk melakukan dengan tidak melakukan perlawanan apapun. 

Di dalam kitab Mughnī al-Muḥtāj ilā Ma‘rifati Ma‘ānī Alfāẓ al-Minhāj, juz 4, hlm. 471. dijelaskan bahwa suatu paksaan (ikrah) baru dianggap sah apabila pihak yang memaksa benar-benar memiliki kemampuan untuk merealisasikan ancamannya, baik karena kekuasaan, jabatan, maupun dominasi tertentu.

Selain itu, orang yang dipaksa juga berada dalam kondisi tidak mampu menghindar atau menyelamatkan diri, baik dengan melarikan diri maupun meminta pertolongan kepada orang lain, serta memiliki dugaan kuat bahwa ancaman tersebut benar-benar akan dilaksanakan apabila ia menolak.

Bentuk paksaan itu pun tidak terbatas pada ancaman pembunuhan saja, tetapi juga dapat berupa ancaman pemukulan berat, penjara, penghancuran harta benda, dan bentuk tekanan lain yang secara wajar membuat seseorang terpaksa menuruti kehendak pelaku. Bahkan, ulama menjelaskan bahwa standar paksaan dapat berbeda-beda sesuai kondisi tiap orang. Ancaman yang mungkin dianggap ringan bagi satu orang bisa menjadi tekanan berat bagi orang lain, tergantung keadaan sosial, psikologis, dan kemampuan dirinya untuk menanggung ancaman tersebut.

Dengan hal ini, dapat dipahami bahwa korban kekerasan seksual dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai pihak yang dipaksa untuk melakukan zina, sehingga tidak layak dibebani hukuman selama terdapat unsur ancaman, tekanan, atau ketidakmampuan untuk menolak. Hal ini menunjukkan bahwa fikih memiliki perhatian terhadap posisi korban yang berada dalam situasi rentan dan sering kali tidak memiliki kuasa untuk melindungi dirinya dari penyalahgunaan wewenang maupun tekanan dari para pelaku.

Walaupun demikian, masih terdapat pertanyaan yang menurut penulis belum sepenuhnya terjawab: bagaimana posisi korban kekerasan seksual yang dipaksa melakukan hubungan seksual bukan melalui kekerasan fisik atau ancaman yang tampak secara langsung sebagaimana banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih, melainkan melalui doktrin, manipulasi, dan pengaruh psikologis yang ditanamkan secara mendalam oleh para oknum? Dalam kondisi semacam ini, para santriwati bisa saja tampak melakukan tindakan tersebut secara sukarela, padahal persetujuan yang muncul sesungguhnya lahir dari relasi kuasa yang timpang, ketergantungan, rasa takut, serta proses manipulasi yang berlangsung terus-menerus.

Untuk menjawab hal ini, tentu membutuhkan tulisan lain yang cukup panjang. 

Tinggalkan Balasan