Akan tetapi sampai detik ini dikotomi klasik-kontemporer dan mu’tabar-ghairu mu’tabar acap kali masih dipraktikin pada forum-forum besar seperti BMK (Bahtsul Masail Kubro), FMPP (Forum Musyawarah Pondok-Pesantren) se-Nusantara, dan beberapa event bahtsul masail lainnya baik pada level provinsi atau nasional.
Metode seperti ini tentu haruslah dikaji dan ditelaah kembali. Memang tidak ada salahnya menjadikan kitab-kitab klasik sebagai sumber otoritatif dalam pengambilan keputusan. Akan tetapi, menjadikannya sebagai sumber satu-satunya dan menolak sumber-sumber lainnya tentu juga tidak tepat. Alasan takut kurang wara yang melatarbelakangi tidak diterimanya karya-karya fikih kontemporer tentu sangat tidak objektif. Karena berburuk sangka akan sifat wara adalah sesuatu yang ada di dalam hati seorang muslim dan tidak ada yang bisa mengetahuinya kecuali Tuhan dan hambanya.

Setiap orang juga punya standar wara masing-masing dan berbeda-beda. Sehingga menjadikannya sebagai alasan tentu tidak benar. Dalam ushul fikih alasan seperti ini disebut illat ghairu mundlobith (tidak terukur), dan tidak bisa dijadikan manath al-hukmi (pijakan hukum/teori).
Pada ranah kajian epistemoligi, kita diberitahu bahwa sumber pengetahuan tak hanya selalu berupa otoritas. Pengetahuan juga bisa bersumber dari akal dan penalaran logis. Suatu pernyataan bisa dinilai benar ketika ia memiliki sifat koresponden (sesuai fakta) dan koheren (didukung pernyataan lainnya).
Kiranya konsep ini bisa menjadi alternatif dalam mengklasifikasi pendapat mu’tabar dan ghairu mu’tabar. Sudah seyogyanya sebuah pendapat tidak dinilai lebih unggul (mu’tabar) dari pada pendapat lainnya hanya karena ia lebih dulu dikemukakan. Dalam arti, mu’tabar atau tidaknya suatu pendapat haruslah dipandang dari seberapa kuat argumen dan dalil-dalil yang melatar belakanginya. Hal seperti ini perlu dilaksanakan, sehingga kita lebih adil menilai dan tidak terkesan menganaktirikan mereka yang mengambil rujukan berupa kitab-kitab fikih kontemporer.
