Fikih memang merupakan peranti Islam untuk mengatasi persoalan sosial. Akan tetapi, ia bukan satu-satunya. Paham fikih tidak berarti bisa mengatasi masalah sosial. Ia hanya sebatas preskripsi hukum yang tertulis dalam kertas-kertas tanpa daya.
Karenanya, konkretisasi fikih dalam bentuk tindakan dengan persebaran dalam skala kolektif tidak bisa independen. Hal ini karena fikih itu normatif. Ia hukum.

Di satu sisi, hukum memang mengayomi dan bertujuan menciptakan keadilan, namun di sisi lain ia memiliki tabiat melawan. Terlebih untuk kepentingan dakwah; interaksi fikih dengan realitas justru lebih dominan dengan dialog sinis. Itulah kenapa fikih tidak cukup untuk mencapai tujuannya sendirian.
Kita bisa lihat beberapa kasus fikih yang berjalan sendirian dalam menyukseskan dakwah. Hasilnya mendapat perlawanan balik dari objek dakwah. Sebut saja misalnya terkait fatwa haram sound horeg; di mana fikih berjalan sendirian berkampanye melawan sound horeg. Dampaknya, alih-alih berhasil mencapai tujuan, objek dakwah melakukan perlawanan balik terhadap fatwa tersebut.
Kami sepakat bahwa sound horeg haram. Namun, memfatwakan kesimpulan hukum tersebut tidaklah benar jika melihat fenomena di lapangan. Tidak semudah itu mengubah masyarakat dalam kaitannya dengan fenomena sound horeg dan semisalnya.
