Beberapa waktu lalu, seorang teman saya mengikuti forum bahtsul masail di salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. Bahtsul Masail merupakan forum diskusi untuk membahas masalah-masalah hukum Islam.
Sekembalinya dari sana, saya bertanya tentang hasil diskusinya. Cukup mengejutkan, sebab ternyata ada beberapa masalah yang jawabannya masih ditangguhkan alias mauquf.

Alasan yang diberikan pun cukup mengherankan: tidak ditemukan redaksi (ta’bir) yang sesuai dalam kitab-kitab mu’tabarah —kitab-kitab klasik yang diakui otoritasnya.
Saya dibuat terheran-heran. Masa sih bahtsul masail bisa sampai mauquf? Hanya karena tidak ada ta’bir, jawaban atas persoalan hukum langsung lantas ditangguhkan begitu saja? Padahal, tidak semua permasalahan fikih, apalagi yang muncul di era modern ini, termuat secara eksplisit dalam kitab-kitab klasik.
Bukankah bahtsul masail seyogianya menjadi wadah untuk memecahkan berbagai masalah hukum Islam yang muncul di masyarakat? Terutama, masalah yang belum memiliki kepastian hukum, seperti hukum jual-beli cryptocurrency, penggunaan teknologi biometric, atau isu-isu bioetika.
