الحكم بالشيء فرع عن تصوره
“Judgement atau penghukuman terhadap sesuatu merupakan turunan dari memahami sesuatu tersebut.”

Saya rasa kaidah ini telah didengar sejak awal oleh para penuntut ilmu yang mempelajari ilmu mantik. Sebelum menghukumi sesuatu, atau sebelum meyakini benarnya suatu nisbah hukmiyah di antara dua hal, maka sepatutnya memahami secara utuh definisi dari hal-hal tersebut.
Misalnya, saat kita men-judge bahwa Al-Ghazali adalah pembenci filsafat berdasarkan kitabnya Tahafut al-Falasifah.
Apakah kita sudah mengenal siapa Imam Al-Ghazali secara utuh? Atau hanya membaca beberapa lontaran tuduhan orang-orang terhadapnya? Apakah kita sudah memahami apa itu filsafat? Atau hanya membaca satu-dua lembar sejarah filsafat? Apakah kita pernah membaca Tahafut al-Falasifah dan buku-buku yang ditulis setelahnya?
Al-Ghazali sendiri tidak menamai bukunya dengan “Tahafut al-Filsafah” (Bantahan terhadap Filsafat), melainkan “Tahafut Al-Falasifah” (Bantahan terhadap Para Filsuf).
Dari judul bukunya saja, dapat kita simpulkan bahwa yang ditolaknya di sana adalah beberapa pandangan para filsuf, bukan filsafat secara utuh. Karena, filsafat itu sendiri (dengan melihat kepada diri filsafat dan terlepas dari mazhab filsafat tertentu) dibutuhkan oleh setiap manusia yang berpikir.
Sebelum masuk ke dalam inti permasalahan, Al-Ghazali menyebutkan dalam prawacana kedua kitab Tahafut (muqaddimah tsaniyah), “Ketahuilah bahwa silang pendapat antara filsuf dan aliran pemikiran lainnya terbagi menjadi tiga bagian.
Pertama, perbedaan yang hanya berakar pada persoalan bahasa semata, seperti menyebutkan pencipta alam -Mahatinggi Allah dari perkataan mereka- dengan jauhar (substansi) yang disertai penafsiran, bahwa jauhar yang dimaksud adalah maujud yang tidak menempati suatu subjek. Dalam arti, zat yang berdiri sendiri tanpa memerlukan unsur eksternal bagi eksistensinya.
Di sini, para filsuf tidak memaksudkannya sebagai substansi yang menempati ruang (Al-Jauhar Al-Mutahayyiz), seperti pengertian lawan debatnya dan seterusnya (Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa persoalan boleh tidaknya menggunakan istilah ini -yaitu jauhar- kepada Tuhan itu kembali ke ranah fikih, bukan ilmu kalam).
Kedua, gagasan-gagasan para filsuf yang tidak bersebrangan dengan prinsip agama. Ketidaksepakatan dengan para filsuf dalam hal keyakinan bukanlah syarat dalam beriman kepada nabi-nabi dan rasul-rasul. Misalnya, teori mereka tentang gerhana bulan… hingga sampai di kalimat, “Kami juga tidak berkepentingan memperdebatkan soal ini, karena tidak terkait dengan orientasi kami. Siapa pun yang berasumsi bahwa kajian untuk mempersoalkan teori ini merupakan bagian dari agama berarti telah bertindak tidak adil terhadap agama serta merapuhkan sendi-sendinya. Karena teori ini telah dibangun atas bukti-bukti astonomi yang matematis dan tidak menyisakan keraguan sedikit pun.”
Ketiga, pandangan atau teori yang bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, seperti persoalan hudus-nya alam, sifat-sifat pencipta (Allah), dan kebangkitan jasad. Semua itu ditolak oleh para filsuf.
Tema-tema ini -dan yang sejenisnya- seharusnya bisa menunjukkan kesalahan pemikiran para filsuf, bukan dalam persoalan lainnya.
Dalam Tahafut-nya, Imam Al-Ghazali tidak menolak semua ajaran filsafat, melainkan hanya membantah 20 permasalahan (mayoritasnya adalah permasalahan ketuhanan) yang disampaikan oleh para filsuf Yunani yang bermuara pada Aristoteles atau yang biasa dikenal dengan “Guru Pertama” (Al-Muallim Al-Awwal).
Kemudian, Imam Al-Ghazali tidak serta merta mengkafirkan para filsuf dengan 20 permasalahan tersebut, melainkan hanya tiga permasalahan yang menurutnya bermuara kepada kekafiran, yaitu qidam-nya alam, Tuhan tidak mengetahui hal-hal yang juz’iy (partikular), dan kebangkitan jasad.
Hal tersebut dikarenakan para filsuf telah mengingkari perkara-perkara yang diketahui daripada agama secara dharurah (pasti),dan mereka yang mengingkari hal-hal tersebut dihukumi dengan kafir.
Sedangkan, 17 masalah sisanya, Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa hal-hal tersebut hanya membawa mereka kepada level bidah, tidak sampai pada level kafir.
Dalam autobiografinya yang berjudul Al-Munqidz Min Adh-Dhalal, Al-Ghazali memaparkan bahwa filsafat Yunani terbagi menjadi enam pembagian: matematika, logika, fisika, metafisika, politik, dan akhlak. Di sana, Al-Ghazali juga menegaskan bahwa pada umumnya letak kekeliruan para filsuf pada permasalahan ketuhanan (metafisika) dan beberapa persoalan fisika.
Lebih jauh, Al-Ghazali menjelaskan bahwa kesalahan mereka dalam masalah ketuhanan adalah karena alat mereka untuk mencapai suatu hakikat adalah akal. Sementara, permasalahan ketuhanan yang merupakan bagian dari metafisika (gaib) tidak cukup hanya dengan akal. Karena itu dibutuhkan wahyu dan ilham Tuhan. Karena, menurutnya, akal saja tidak mampu untuk mencapai hakikat ketuhanan.
Berikut kutipannya: “Pernyataan para pendahulu filsuf Yunani dalam persoalan matematika itu bersifat burhani (pasti), sedangkan dalam persoalan ketuhanan bersifat takhmini (estimasi/dugaan). Tidak ada yang dapat mengetahui hakikatnya kecuali mereka masuk dan mendalaminya.”
Sampai di sini, saya kira mulai tampak jelas bagi kita bahwa Imam Al-Ghazali bukanlah pembenci filsafat seperti yang sering digaungkan orang-orang. Dari kitabnya yang telah disebutkan, seolah Imam Al-Ghazali mengatakan: Filsafat itu penting untuk kita pelajari, selama tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang disampaikan Rasulullah melalui wahyu Tuhan.
Bahkan, Imam Al-Ghazali sendiri sempat menulis karangan tentang ilmu filsafat yang berjudul Maqashid Al-Falasifah, sebelum membantah beberapa pemikiran yang keliru dalam Tahafut. Selain itu, Al-Ghazali juga memiliki beberapa karangan dalam ilmu logika (yang merupakan turunan dari filsafat) yang sangat fenomenal, yaitu Mi’yar Al-‘Ilm, Mihak An-Nazhar, dan Al-Qisthas Al-Mustaqim.
Jadi, masih layakkah orang menyebut Imam Al-Ghazali pembenci filsafat dan bertanggung jawab atas kemunduran umat Islam?

Wahhh keren….
Nambahi sedikit: Menjadikan Imam Al-Ghazali sebagai “kambing hitam” atas kemunduran peradaban Islam adalah sebuah cacat sejarah yang mengabaikan fakta bahwa beliau justru menyelamatkan nalar kritis umat. Alih-alih anti-filsafat, beliau bertindak sebagai penyaring yang tajam; membuang spekulasi metafisis para filsuf yang menyimpang, namun justru mengintegrasikan metodologi berpikir rasional mereka dengan mewajibkan penguasaan ilmu mantik (logika) sebagai syarat mutlak keandalan ilmu seseorang, seperti yang ditegaskannya dalam kitab Al-Mustashfa. Kemampuannya meruntuhkan argumen para filsuf menggunakan pisau analitis filsafat itu sendiri dalam Tahafut al-Falasifah membuktikan bahwa beliau menguasai disiplin tersebut secara utuh, bukan menolaknya secara buta. Pada akhirnya, menuduh satu pemikir hebat sebagai penyebab mundurnya peradaban Islam berarti menyederhanakan sejarah dan menutup mata dari akar kehancuran yang sesungguhnya, yakni malapetaka geopolitik nyata seperti invasi destruktif Mongol, Perang Salib, serta krisis perebutan kekuasaan internal.