الحكم بالشيء فرع عن تصوره
“Judgement atau penghukuman terhadap sesuatu merupakan turunan dari memahami sesuatu tersebut.”

Saya rasa kaidah ini telah didengar sejak awal oleh para penuntut ilmu yang mempelajari ilmu mantik. Sebelum menghukumi sesuatu, atau sebelum meyakini benarnya suatu nisbah hukmiyah di antara dua hal, maka sepatutnya memahami secara utuh definisi dari hal-hal tersebut.
Misalnya, saat kita men-judge bahwa Al-Ghazali adalah pembenci filsafat berdasarkan kitabnya Tahafut al-Falasifah.
Apakah kita sudah mengenal siapa Imam Al-Ghazali secara utuh? Atau hanya membaca beberapa lontaran tuduhan orang-orang terhadapnya? Apakah kita sudah memahami apa itu filsafat? Atau hanya membaca satu-dua lembar sejarah filsafat? Apakah kita pernah membaca Tahafut al-Falasifah dan buku-buku yang ditulis setelahnya?
Al-Ghazali sendiri tidak menamai bukunya dengan “Tahafut al-Filsafah” (Bantahan terhadap Filsafat), melainkan “Tahafut Al-Falasifah” (Bantahan terhadap Para Filsuf).
Dari judul bukunya saja, dapat kita simpulkan bahwa yang ditolaknya di sana adalah beberapa pandangan para filsuf, bukan filsafat secara utuh. Karena, filsafat itu sendiri (dengan melihat kepada diri filsafat dan terlepas dari mazhab filsafat tertentu) dibutuhkan oleh setiap manusia yang berpikir.
Sebelum masuk ke dalam inti permasalahan, Al-Ghazali menyebutkan dalam prawacana kedua kitab Tahafut (muqaddimah tsaniyah), “Ketahuilah bahwa silang pendapat antara filsuf dan aliran pemikiran lainnya terbagi menjadi tiga bagian.

Wahhh keren….
Nambahi sedikit: Menjadikan Imam Al-Ghazali sebagai “kambing hitam” atas kemunduran peradaban Islam adalah sebuah cacat sejarah yang mengabaikan fakta bahwa beliau justru menyelamatkan nalar kritis umat. Alih-alih anti-filsafat, beliau bertindak sebagai penyaring yang tajam; membuang spekulasi metafisis para filsuf yang menyimpang, namun justru mengintegrasikan metodologi berpikir rasional mereka dengan mewajibkan penguasaan ilmu mantik (logika) sebagai syarat mutlak keandalan ilmu seseorang, seperti yang ditegaskannya dalam kitab Al-Mustashfa. Kemampuannya meruntuhkan argumen para filsuf menggunakan pisau analitis filsafat itu sendiri dalam Tahafut al-Falasifah membuktikan bahwa beliau menguasai disiplin tersebut secara utuh, bukan menolaknya secara buta. Pada akhirnya, menuduh satu pemikir hebat sebagai penyebab mundurnya peradaban Islam berarti menyederhanakan sejarah dan menutup mata dari akar kehancuran yang sesungguhnya, yakni malapetaka geopolitik nyata seperti invasi destruktif Mongol, Perang Salib, serta krisis perebutan kekuasaan internal.