Bila Pesantren Jadi Kluster Baru Corona…

Masduki mengatakan, pesantren yang menjadi klaster tersebar di berbagai daerah. Termasuk di Pesantren milik Ketua DPRD Rembang, KH Majid Kamil MZ atau Gus Kamil yang meninggal karena virus Corona.

Masduki mengusulkan, terhadap pesantren yang sudah mulai kegiatan pembelajaran tapi kemudian ada terpapar virus, harus dilakukan langkah karantina dan harus dilakukan tes. Sementara itu, terhadap pesantren yang belum aktif kembali, sebaiknya kegiatan belajar mengajar ditunda dulu. Sedangkan, terhadap pesantren yang sudah dibuka namun tidak atau belum terjadi kasus, maka diusulkan dilakukan rapid test secara masif.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

“Kalau berangkat dari internal pesantren, sampai saat ini ada semacam imbauan untuk tunda dulu santri masuk pesantren saat ini, mengingat Covid-19 tidak semakin reda,” tuturnya. “Saya kira cara seperti inilah yang harus dikordonasikan pimpinan pesantren dengan gugus tugas setempat. Kalau tidak, ini bisa semakin parah,” sambungnya.

Protokol kesehatan sebenarnya sudah dilakukan di lingkungan pesantren. Namun, menurut catatan RMI NU, ada beberapa tantangan dalam proses pelaksanaan tersebut. “Memang bukan hal mudah karena masyarakat kita dan para santri belum terbiasa, misalnya memakai masker. Tapi alhamdulillah kesadaran terus meningkat dari waktu ke waktu,” kata Ketua RMI NU Abdul Ghofar Rozin.

Atas dasar perkembangan yang mengkhawatirkan, di daerah Purwakarta, Jawa Barat, kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren akan sangat dibatasi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. “Kalau Purwakarta masih di zona biru, maka pesantren bisa mengakomodasi 30 persen daripada santrinya. Kalau jadi zona kuning, jangan dulu ada kegiatan belajar tatap muka,” demikian ditegaskan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta pekan lalu telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk melaksanakan komitmen yang telah disepakati dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 tingkat Provinsi Jawa Barat. Intinya, pemerintah setempat akan membatasi kegiatan di lingkungan pesantren, disesuaikan dengan situasi pandemi.

Tinggalkan Balasan