Dalam kasus disabilitas, hasrat berkuasa pelaku tumbuh subur karena mereka melihat korban sebagai subjek yang “mudah dikuasai”, minim pertahanan diri, dan dianggap tidak akan bisa atau tidak akan dipercaya saat melapor.
Teori Brownmiller ini sangat penting bagi kita, khususnya kaum Muslim, untuk meruntuhkan narasi kesesatan berpikir (victim-blaming) yang selama ini beredar.

Bagaimana mungkin masyarakat masih sibuk mempertanyakan pakaian atau perilaku korban, jika korban nyata dari kejahatan ini adalah penyandang disabilitas, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa yang bahkan tidak memiliki kuasa penuh atas ruang geraknya sendiri? Jelas, kesalahan mutlak ada pada mentalitas pelaku yang haus kuasa dan dominasi.
Dalam kacamata Islam, merendahkan manusia, terlebih mengeksploitasi keterbatasan fisik dan mental seseorang, adalah dosa besar yang merusak fondasi penciptaan. Al-Qur’an telah meletakkan prinsip fundamental universal yang disebut Karamah Insaniyyah (Kemuliaan Manusia). Allah SWT secara tegas berfirman dalam QS. Al-Isra’ (17): 70: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-anak Adam…”
Prinsip Karamah Insaniyyah ini menegaskan bahwa kemuliaan dan kehormatan yang melekat pada diri manusia diberikan langsung oleh Tuhan, tanpa memandang gender, kelas sosial, maupun kesempurnaan fisik. Penyandang disabilitas memiliki derajat kemuliaan kemanusiaan yang sama utuhnya di hadapan Allah. Ketika terjadi kekerasan seksual terhadap mereka, tindakan tersebut bukan hanya kejahatan hukum, melainkan penistaan langsung terhadap Karamah Insaniyyah. Oleh karena itu, membela kehormatan mereka bukanlah bentuk “belas kasihan”, melainkan kewajiban iman untuk menjaga martabat manusia.
Pola dominasi pelaku dan pembiaran masyarakat atas “rantai sunyi” yang dialami korban disabilitas ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Al-Qur’an secara radikal menolak segala bentuk kezaliman dan memerintahkan penegakan keadilan tanpa pandang bulu.
Tengoklah bagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ (4): 135: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapakmu dan kaum kerabatmu…” Ayat ini adalah konstitusi langit yang sangat tegas. Kita dituntut menjadi martir keadilan.
