Siapa sebenarnya korban kekerasan seksual?
Jika pertanyaan ini dilemparkan ke tengah masyarakat, jawaban yang paling sering muncul adalah perempuan remaja hingga dewasa yang dianggap “kurang menjaga diri”.

Namun, realitasnya jauh lebih kelam sekaligus menyakitkan. Kekerasan seksual tidak mengenal tebang pilih. Mirisnya, salah satu kelompok yang paling rentan, namun sering terlupakan, adalah saudara-saudara kita penyandang disabilitas.
Keresahan ini bukan sekadar asumsi. Fakta ini terpampang jelas dalam data nasional. Berdasarkan laporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), dalam satu periode tahunan saja tercatat sedikitnya 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Kekerasan tersebut dialami oleh 732 anak perempuan dan 264 anak laki-laki.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga merekam bahwa pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan disabilitas pada tahun 2024 terus melonjak hingga 163 korban. Kelompok disabilitas intelektual dan mental tercatat sebagai korban dengan jumlah kerentanan tertinggi. Mereka mengalami double vulnerability atau kerentanan ganda: mereka ditargetkan oleh pelaku karena keterbatasan fisik atau komunikasi, lalu dibungkam oleh lingkungan sosial yang tidak inklusif.
Lantas, mengapa seseorang bisa begitu tega dan berani melakukan tindakan biadab tersebut kepada mereka yang memiliki keterbatasan?
Adakah keliru berpendapat jika beranggapan bahwa kekerasan seksual semata-mata dipicu oleh syahwat (rangsangan luar). Susan Brownmiller dalam karyanya, Against Our Will (1975), menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah sebuah tindakan kuasa dan dominasi, bukan sekadar dorongan seksual. Di sini, seksualitas direduksi menjadi senjata untuk menundukkan, mengintimidasi, mempermalukan, dan mengendalikan manusia lain.
Dalam kasus disabilitas, hasrat berkuasa pelaku tumbuh subur karena mereka melihat korban sebagai subjek yang “mudah dikuasai”, minim pertahanan diri, dan dianggap tidak akan bisa atau tidak akan dipercaya saat melapor.
Teori Brownmiller ini sangat penting bagi kita, khususnya kaum Muslim, untuk meruntuhkan narasi kesesatan berpikir (victim-blaming) yang selama ini beredar.
Bagaimana mungkin masyarakat masih sibuk mempertanyakan pakaian atau perilaku korban, jika korban nyata dari kejahatan ini adalah penyandang disabilitas, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa yang bahkan tidak memiliki kuasa penuh atas ruang geraknya sendiri? Jelas, kesalahan mutlak ada pada mentalitas pelaku yang haus kuasa dan dominasi.
Dalam kacamata Islam, merendahkan manusia, terlebih mengeksploitasi keterbatasan fisik dan mental seseorang, adalah dosa besar yang merusak fondasi penciptaan. Al-Qur’an telah meletakkan prinsip fundamental universal yang disebut Karamah Insaniyyah (Kemuliaan Manusia). Allah SWT secara tegas berfirman dalam QS. Al-Isra’ (17): 70: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-anak Adam…”
Prinsip Karamah Insaniyyah ini menegaskan bahwa kemuliaan dan kehormatan yang melekat pada diri manusia diberikan langsung oleh Tuhan, tanpa memandang gender, kelas sosial, maupun kesempurnaan fisik. Penyandang disabilitas memiliki derajat kemuliaan kemanusiaan yang sama utuhnya di hadapan Allah. Ketika terjadi kekerasan seksual terhadap mereka, tindakan tersebut bukan hanya kejahatan hukum, melainkan penistaan langsung terhadap Karamah Insaniyyah. Oleh karena itu, membela kehormatan mereka bukanlah bentuk “belas kasihan”, melainkan kewajiban iman untuk menjaga martabat manusia.
Pola dominasi pelaku dan pembiaran masyarakat atas “rantai sunyi” yang dialami korban disabilitas ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Al-Qur’an secara radikal menolak segala bentuk kezaliman dan memerintahkan penegakan keadilan tanpa pandang bulu.
Tengoklah bagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ (4): 135: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapakmu dan kaum kerabatmu…” Ayat ini adalah konstitusi langit yang sangat tegas. Kita dituntut menjadi martir keadilan.
Namun, potret penegakan hukum di negeri ini justru memperlihatkan ironi yang memuakkan melalui fenomena institutional betrayal (pengkhianatan institusional) oleh negara. Di sinilah kita harus melayangkan kritik keras dan tegas kepada pemerintah.
Pemerintah selama ini terkesan gagap, abai, dan setengah hati dalam menghadirkan keadilan bagi penyandang disabilitas. Ketika korban disabilitas memberanikan diri mencari keadilan, institusi negara mulai dari aparat penegak hukum hingga sistem birokrasi peradilan justru sering kali mengkhianati mereka.
Hal ini terlihat dari beberapa laporan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan pemantauan lapangan: kasus di Kalimantan Timur, di mana korban disabilitas pendengaran yang melapor ke polisi justru tidak ditindaklanjuti dan kasusnya terhenti; di Maluku, korban disabilitas tuli tidak dapat diproses karena tidak ada penerjemah bahasa isyarat bersertifikat yang disediakan negara; di Kendari, kesaksian penyandang disabilitas diragukan polisi meski UU TPKS sudah menjamin kesetaraan saksi; serta di Sulsel, kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas bisu tidak kunjung tuntas meski sudah hampir setahun ditangani.
Negara juga gagal menyediakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang akomodasi yang layak di lingkungan peradilan agar hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat dijamin. Selain itu, sangat langka ditemukan penerjemah bahasa isyarat yang tersertifikasi di kantor-kantor polisi untuk mendampingi korban disabilitas rungu-wicara.
Belum lagi tekanan psikologis dari oknum aparat yang sering kali menggiring kasus ke arah “damai” atau mediasi paksa demi efisiensi birokrasi, mengabaikan fakta bahwa trauma korban terus menganga.
Karena itu, pemerintah tidak boleh lagi bersembunyi di balik tumpukan regulasi di atas kertas sementara implementasinya di lapangan nol besar. Membiarkan sistem peradilan yang diskriminatif terhadap disabilitas adalah bentuk legalisasi atas penindasan itu sendiri.
Sebagai Muslim yang dididik dengan nilai-nilai kemanusiaan (al-insaniyyah) dan keadilan (al-‘adalah), kita tidak boleh diam menjadi penonton pasif. Komitmen ini sejalan dengan gerakan pesantren inklusif yang belakangan gencar disuarakan melalui berbagai forum santri bersama Komnas Perempuan. Menyelamatkan kehormatan korban, menyediakan ruang aman bagi penyandang disabilitas, dan menuntut ketegasan sikap pemerintah terhadap pelaku kezaliman adalah wujud nyata dari hifzhun nafs (menjaga jiwa) dan hifzhul ‘ardh (menjaga kehormatan) dalam koridor maqashid syariah.
Sudah saatnya pesantren, lembaga pendidikan Islam, dan seluruh elemen masyarakat sipil bersatu mendesak pemerintah agar merombak sistem perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas. Mari kita tatap isu ini bukan sebagai aib yang harus ditutupi, melainkan sebagai ujian keimanan kita dalam menegakkan keadilan sosial.
