Salah satu pertanyaan penting yang layak diajukan adalah mengapa persoalan sampah, yang setiap hari dihadapi masyarakat, masih jarang menjadi tema utama dalam dakwah Islam. Sebagian besar materi dakwah masih didominasi pembahasan mengenai ibadah ritual, hukum fikih, atau persoalan akhlak individual. Sementara itu, persoalan ekologis sering dianggap sebagai urusan pemerintah, aktivis lingkungan, atau lembaga sosial, bukan sebagai bagian dari dakwah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dakwah masih cenderung berorientasi pada dimensi teosentris, yaitu menitikberatkan hubungan manusia dengan Tuhan. Sementara, dimensi ekologis belum memperoleh perhatian yang seimbang. Padahal, kerusakan lingkungan merupakan konsekuensi dari perilaku manusia yang juga memiliki dimensi moral dan keagamaan.

Oleh sebab itu, dakwah semestinya tidak hanya mengajak bagaimana masyarakat memperbaiki hubungan dengan Tuhan, akan tetapi juga bagaimana memperbaiki hubungan dengan alam sebagai amanah yang harus dijaga.
Dalam perspektif ini, perilaku membuang sampah pada tempatnya tidak lagi dipahami sekadar kebiasaan hidup bersih, melainkan sebagai bentuk nyata tanggung jawab seorang khalifah fil ardhi dalam menjaga keberlangsungan kehidupan. Dakwah yang mampu menghubungkan praktik sederhana dengan nilai-nilai keislaman akan lebih mudah membangun perubahan sosial daripada hanya menyampaikan nilai-nilai keagamaan tanpa mendorong implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Pandangan tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan hingga menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan termasuk perbuatan yang dilarang alias haram.
Fatwa itu menunjukkan bahwa adanya persoalan lingkungan telah menjadi bagian dari tanggung jawab keagamaan, bukan sekadar persoalan etika sosial. Dengan demikian, penyampaian isu lingkungan melalui dakwah memiliki dasar normatif yang kuat dalam ajaran Islam.
Menuju Paradigma Dakwah Ekologis
Dakwah ekologis merupakan pendekatan dakwah yang memandang pelestarian lingkungan sebagai bagian unsur pokok dari pengamalan ajaran Islam. Dalam paradigma ini, dakwah tidak berhenti pada penyampaian hukum-hukum ibadah, tetapi juga mengarahkan masyarakat agar memiliki tanggung jawab ekologis dalam kehidupan sehari-hari.
