Londo Ireng dan Demokrasi Kita

Belakangan ini, ruang publik Indonesia kembali diramaikan oleh penggunaan istilah londo ireng yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.

Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa “londo ireng masih ada hingga sekarang” dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Pada bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, ada pertanyaan yang lebih penting untuk diajukan: apa yang terjadi ketika bahasa politik lebih banyak digunakan untuk memberi cap daripada membangun percakapan?

Dalam tradisi pesantren, bahasa tidak pernah dipahami sebagai sekadar rangkaian kata. Ia adalah cerminan akhlak. Karena itu, Al-Qur’an tidak hanya mengajarkan manusia untuk berbicara, tetapi juga mengajarkan bagaimana cara berbicara: qaulan sadīdan (perkataan yang benar), qaulan ma‘rūfan (perkataan yang baik), qaulan layyinan (perkataan yang lemah lembut), qaulan Baligha (perkataan yang berbekas), qaulan karima (perkataan yang mulia), dan qaulan mairusa (perkataan yang pantas).

Karena itu, sudah sepantasnya etika berbahasa menjadi bagian dari adab. Penulis memandang bahwa istilah seperti londo ireng menghadirkan makna historis, serta berpotensi menjadi label yang menggeser perhatian publik dari substansi menuju identitas.

Ketika seseorang lebih dahulu dicap sebagai “antek asing”, “pengkhianat”, atau “londo ireng”, publik sering kali berhenti mendengar argumen yang ia sampaikan. Yang dinilai bukan lagi gagasannya, melainkan identitas yang dilekatkan kepadanya.

Padahal dalam kehidupan berdemokrasi, cara menyampaikan pesan sama pentingnya dengan substansi pesan itu sendiri. Bahasa yang dipilih oleh seorang kepala negara bukan sekadar rangkaian kata, melainkan memiliki daya simbolik yang membentuk cara masyarakat memandang suatu kelompok.

Oleh karena itu, ketika istilah londo ireng diarahkan kepada pihak-pihak yang menjalankan fungsi kritik terhadap pemerintah, persoalannya tidak lagi sebatas retorika politik, melainkan telah memasuki wilayah etika demokrasi.

Sejalan dengan itu, penggunaan istilah londo ireng tidak dapat dipandang sebagai sekadar pilihan diksi yang lahir dari dinamika politik. Ketika istilah tersebut diarahkan kepada wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini menjalankan fungsi kritik terhadap kebijakan publik, pelabelan semacam itu menggeser posisi kelompok-kelompok tersebut dari mitra kritis dalam demokrasi menjadi pihak yang dicurigai loyalitas kebangsaannya.

Padahal, kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasional. Justru sebaliknya, kritik merupakan salah satu mekanisme yang menjaga agar penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik.

Dalam negara demokrasi, wartawan menjalankan fungsi pengawasan melalui kerja jurnalistik yang independen. Akademisi dan pengamat menghadirkan analisis untuk menguji kebijakan berdasarkan data dan pengetahuan. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menyuarakan kepentingan kelompok-kelompok marginal yang sering kali tidak memperoleh ruang dalam proses pengambilan keputusan.

Ketiganya merupakan pilar penting yang memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Sehingga bagi penulis, menempatkan mereka sebagai pihak yang diasosiasikan dengan kepentingan asing atau dianggap tidak berpihak kepada bangsa secara gamblang menggerus legitimasi mekanisme demokrasi itu sendiri. Lantaran menghadirkan persimpangan bagi masyarakat untuk meragukan siapa yang berbicara sebelum bersedia mendengar apa yang disampaikan.

Tinggalkan Balasan