Ekonomi Rente dan Nestapa Umat

Ayat tersebut menunjukkan bahwa ketidakmerataan dalam distribusi kekayaan harus dihindari. Islam mengatur sistem yang bertujuan untuk meratakan kesejahteraan melalui cara seperti zakat, infak, sedekah, serta pelarangan praktik riba dan eksploitasi.

Ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang merupakan bentuk ketidakadilan struktural. Dalam konteks fikih muamalah, ini menyangkut aspek keadilan dan kemanfaatan umum, yang merupakan prinsip penting dalam pengelolaan kekayaan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Imam Al-Ghazali, dalam karya terkenal Ihya’ ‘Ulum al-Din, menegaskan bahwa kemaslahatan ekonomi tidak hanya diukur oleh angka, tetapi harus mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Kesenjangan ini juga terungkap dalam laporan Bank Dunia yang menyatakan bahwa meskipun angka kemiskinan ekstrem di Indonesia menurun menjadi 1,5% pada tahun 2024, sekitar 9,5% penduduk masih hidup di bawah garis kemiskinan nasional.

Di sisi lain, Laporan Oxfam menyebutkan bahwa para miliarder di Indonesia berhasil mengumpulkan kekayaan yang luar biasa dalam waktu singkat, jumlah yang sebanding dengan anggaran sosial pemerintah selama setahun.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah sistem ekonomi kita beroperasi sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan syariat? Apakah negara telah berupaya untuk memastikan bahwa kekayaan tidak hanya dikuasai oleh sekelompok elite?

Tinggalkan Balasan