Dalam hal ini, pajak, dalam Islam, sama dengan babi, di mana ia memiliki hukum asal haram yang kemudian dibolehkan dengan alasan darurat. Berangkat dari hal ini, mindset perpajakan yang coba dibangun oleh Islam adalah bahwa pemungutan pajak menunjukkan kondisi negara sedang tidak baik-baik saja, sehingga memiliki upaya untuk lepas darinya dengan berupaya membentuk kemandirian ekonomi. Sekurang-kurangnya, meskipun tidak bisa lepas dari pajak sepenuhnya, negara ini bisa mampu mengurangi nominal tarif pajak. Hal ini tidak akan terbentuk kecuali dengan pola taklid kepada kaul ulama salaf, bukan pada kultur kapitalisme.
