Secara umum, umat Islam, bersadarkan hierarkinya, terbagi dalam tiga tingkatan. Pertama, mereka yang memiliki kapasitas untuk memahami hukum Islam langsung dari sumbernya, yaitu Al-Quran dan Hadis. Inilah yang kemudian disebut dengan mujtahid mutlaq.
Kedua, mereka yang hanya mampu mengetahui hukum-hukum Islam beserta dalil-dalilnya, namun tidak memiliki kapasitas untuk mengekstraknya secara langsung dari sumbernya. Kelompok ini dikenal dengan mujtahid mazhab atau mutamadzhib.

Ketiga, mereka yang hanya mengetahui hukum-hukum Islam tanpa dalilnya yang dikenal dengan muqallid. Sebab keterbatasan umat Islam di masa sekarang, maka taqlid merupakan kewajiban bagi siapapun.
Karya serupa dikarang oleh Hadratusysyaikh Hasyim Asy’ari dengan judul Risalah fi Taakkudi al-Akhdzi bi Madzahibi al-Aimmah al-Arba’ah. Konten yang dipaparkan hampir sama. Hanya, dalam kitab karangan Mbah Hasyim terdapat argumen yang menggunakan nalar logika.
Secara jelas, Mbah Hasyim membuat analogi dengan ilmu-ilmu ekonomi, kerajinan tangan, kedokteran dan lain-lain; bahwa itu semua tidak bisa dimiliki oleh seseorang kecuali didapatkan melalui orang yang ahli di bidangnya. Sementara, kitab Fathul Majid hanya memaparkan kutipan-kutipan langsung dari ulama-ulama terdahulu. Meskipun hal ini tercatat sebagai kekurangan, namun di satu sisi ini menunjukkan konsistensi KH Ahmad Dahlan dalam berpegang teguh pada kaul ulama salaf, baik secara gramtikal formal maupun secara subtansi.
Salah satu kelebihan dari kitab Fathul Majid ini adalah adanya contoh praktis dalam urusan taqlid. Sebut saja, misalnya, beliau memberikan contoh taqlid kepada ulama mukhtar seperti Imam As-Suyuthi, dalam masalah jumlah jamaah salat jumat. Penyebutan contoh demikian dapat memberi pandangan yang lebih jelas kepada pembaca dalam hal pengenalan konsep. Hal ini bisa dilihat dari salah satu macam dari definisi (ta’rif); bahwa di antaranya adalah pemberian contoh.
