Fatwa Instan, Budaya Viral, dan Produksi Kebenaran

Di saat yang sama, muncul tren baru: fatwa instan. Banyak anak muda bertanya soal hukum ibadah, relasi keluarga, hingga masalah muamalah melalui kolom komentar, chatbot, atau fitur pesan langsung. Fenomena ini tentu tidak sepenuhnya salah. Teknologi memang mempermudah akses pengetahuan. Namun, ada bahaya epistemologis yang mengintai. Fatwa diperlakukan seperti FAQ, padahal ia adalah produk nalar etik yang kompleks.

Pemikir Islam kontemporer seperti Khaled Abou El Fadl dalam Speaking in God’s Name (2001) mengingatkan bahwa otoritas keagamaan dapat tergelincir ketika teks dijadikan alat legitimasi tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan moral. Dalam kondisi budaya viral, risiko ini semakin besar. Kalimat sederhana bisa kehilangan kedalaman, dan syarh (penjelasan) ulama hilang sebab publik hanya melihat kutipan yang terpotong.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Fenomena ini juga pernah disinggung oleh Nasr Hamid Abu Zayd dalam Rethinking the Qur’an (2004). Abu Zayd menegaskan bahwa teks agama tidak bisa dipahami secara mekanis; ia membutuhkan konteks sosial dan sejarah. Jika teks direduksi menjadi konten singkat yang viral, maka pemahaman keagamaan ikut terfragmentasi. Inilah bentuk reduksi kebenaran yang sangat dikhawatirkan para pemikir kontemporer.

Dalam dunia digital, kita menyaksikan munculnya aktor-aktor baru yang memproduksi kebenaran keagamaan mulai dari influencer religius, pendakwah selebritas, hingga akun anonim yang memiliki jutaan pengikut. Mereka sering kali lebih dipercaya daripada ulama atau akademisi, bukan karena keilmuan mereka lebih tinggi, tetapi karena konten mereka lebih menarik, ringan, dan mudah dibagikan.

Foucault mengajarkan bahwa kita tidak boleh membayangkan kuasa hanya dimiliki oleh pihak formal seperti lembaga keagamaan. Kuasa juga bekerja secara mikro, melalui jaringan dan praktik sosial. Viralitas adalah bentuk baru kuasa. Ia menentukan apa yang kita lihat, apa yang kita bicarakan, dan apa yang kita anggap benar. Dan karena itu, viralitas secara tidak langsung juga menentukan siapa “ulama digital” yang mendapatkan otoritas.

Tinggalkan Balasan