“Suatu pemikiran tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia muncul ke permukaan sebagai refleksi dari setting sosial yang melingkupinya.”
Ungkapan tersebut menegaskan bahwa setiap produk pemikiran manusia – termasuk pemikiran keagamaan – selalu dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan historis tertentu. Dalam Islam, salah satu produk pemikiran yang sangat erat kaitannya dengan realitas sosial adalah fikih.

Fikih sering kali dipahami sebagai hukum Islam yang bersifat tetap dan final. Akibatnya, muncul anggapan bahwa pemahaman fikih harus selalu “begitu adanya”, tanpa membuka ruang dialog dengan perubahan sosial. Padahal, realitas sosial terus berkembang, dan bahkan dalam kasus yang sama, setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda. Di sinilah pentingnya menegaskan bahwa fikih secara niscaya harus bersifat kontekstual.
Produk Pemikiran
Fikih pada hakikatnya bukanlah wahyu, melainkan hasil ijtihad ulama dalam memahami wahyu. Ia lahir dari interaksi antara teks Al-Qur’an dan Sunnah dengan realitas sosial yang dihadapi oleh para mujtahid. Karena itu, fikih mengandung beberapa karakteristik dalam dirinya. Pertama, ia historis, terikat oleh ruang dan waktu tertentu. Kedua, ia dinamis, karena realitas yang dihadapi manusia terus berubah. Dan, ketiga, ia plural, terbukti dari beragamnya mazhab dan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Perbedaan pendapat antarmazhab tidak dapat dilepaskan dari perbedaan konteks sosial. Imam Abu Hanifah hidup di Kufah dengan masyarakat urban dan kompleks, sementara Imam Malik hidup di Madinah dengan tradisi masyarakat yang relatif homogen. Perbedaan konteks ini berpengaruh langsung terhadap metode dan hasil fikih mereka.
