Contoh nyata terjadi pada fenomena hijrah digital. Banyak anak muda mengikuti pendapat keagamaan tertentu bukan karena kajiannya kokoh, tetapi karena figur dakwahnya populer di TikTok. Di sisi lain, ulama yang mengusung pendekatan moderat sering kurang terdengar karena tidak mengikuti logika tren digital. Akhirnya, wacana keagamaan menjadi kompetisi algoritmik, bukan kompetisi kesarjanaan.
Apakah ini berarti media sosial adalah ancaman bagi agama? Tidak. Justru ia dapat menjadi sarana penyebaran ilmu yang lebih luas, sepanjang tidak terjebak dalam logika instan. Jika digunakan dengan tepat, platform digital dapat menghidupkan kembali tradisi dialog, mempertemukan perspektif lintas mazhab, dan memudahkan masyarakat mengakses literatur keagamaan.

Yang perlu dilakukan adalah menata ulang cara kita memahami otoritas dan kebenaran keagamaan. Ulama perlu hadir di ruang digital tanpa kehilangan kedalaman ilmiahnya. Lembaga keagamaan perlu membangun sistem literasi digital agar masyarakat dapat membedakan antara ilmu dan sensasi. Publik juga harus lebih kritis terhadap logika viral yang sering menyembunyikan kompleksitas masalah.
Foucault mengingatkan bahwa kebenaran selalu diproduksi, tetapi masyarakatlah yang menentukan bagaimana ia diproduksi. Di tengah budaya viral, kita harus berani menjaga proses produksi kebenaran agar tetap etis, ilmiah, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Fatwa tidak boleh berubah menjadi sekadar konten. Kebenaran tidak boleh dikorbankan demi viralitas. Dan otoritas keagamaan tidak boleh digantikan oleh algoritma. Inilah tugas kita saat ini. Mengembalikan kedalaman di tengah kecepatan, makna di tengah sensasi, dan kebijaksanaan di tengah hiruk-pikuk dunia digital.
