Secara objektif, dan terlepas dari dua pendapat ulama yang berbeda di atas, ternyata beliau punya pandangan yang berbeda. Menurut al-Mardawi, saat men-syarh kitabnya sendiri (Tahrir al-Manqul) yang kemudian diberi nama dengan at-Tahbir Syarah at-Tahrir, semestinya, di samping belajar ilmu ushul fikih, juga mempelajari sebagian ilmu fikih. Hal ini sebagaimana penegasan langsung dari beliau:
قلت: الَّذِي يظْهر أَنه لَا بُد للأصولي من معرفَة بعض الْفِقْه، وَلَا يُمكن معرفَة الْفِقْه على الْحَقِيقَة إِلَّا بِمَعْرِفَة الْأُصُول

Arinya: “Menurut saya, semestinya bagi seorang ushuli (orang yang mau fokus beljar ushul fikih) juga harus mengetahui (mempelajari) ilmu fikih meskipun sebagian. Selain itu, bagi siapapun tidak mungkin mengetahui ilmu fikih dengan secara mendalam kecuali dengan mengetahui ilmu ushul fikih.”
Sampai di sini, sudah ada gambaran jelas bahwa sebenarnya pendapat ini merupakan pendapat yang moderat. Pendapat yang mengambil jalan tengah di antara dua pendapat di atas. Artinya, dalam aspek pengaplikasiannya, di samping “mempelajari ilmu ushul fikih, dalam waktu yang sama juga mempelajari ilmu fikih.” Karena kedua dua fan ilmu ini memang sangat berkaitan. Dan, berdasarkan pengalaman saya, setalah masuk ke perkuliahan Ma’had Aly Situbondo –yang jurusannya adalah fikih dan ushul fikih dengan takhasshush maqashid syariah— saya lebih cendrung dan setuju terhadap apa yang dikatakan oleh al-Mardawi. Dan ini, sependek pengetahuan saya, sudah agak banyak diterapkan di beberapa pondok pesantren dan perguruan tinggi yang membuka jurusan fikih dan ushul fikih, termasuk pondok di mana saya belajar sampai hari ini.
Sebagai penutup dari artikel ini, saya ingin mengutip pernyataan Dr Ahmad Nabawi –anggota tenaga pengajar di Universitas al-Azhar Kairo, Mesir— dalam kitabnya Manhajiyah at-Ta’allum: “Bahwa belajarmu di instansi atau universitas tertentu tidak bisa membuatmu alim jika tidak menempuh metode pembelajaran yang tepat.
Semoga tulisan ini bermanfaat. Aamiin. Ta’ammal!
