Krisis lingkungan global saat ini—seperti perubahan iklim, deforestasi, polusi udara, dan laut—menuntut respons mendesak dari berbagai pihak, termasuk dari perspektif agama.
Fikih, yang merupakan landasan hukum Islam, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan sesamanya, tetapi juga mencakup tanggung jawab manusia terhadap alam.
Fikih ekologi, sebagai cabang pemikiran hukum Islam, menghadirkan pandangan holistik tentang bagaimana Islam memberikan panduan untuk menjaga alam sebagai amanah dari Allah. Dalam menghadapi tantangan lingkungan global, fikih ekologi dapat menjadi alat penting untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan ekologis.
Tauhid sebagai Dasar
Islam menegaskan keesaan Allah (tauhid), yang mencakup keyakinan bahwa seluruh alam semesta adalah ciptaan Allah dan milikNya. Manusia, dalam konteks ini, hanyalah khalifah atau wakil Allah di bumi, yang bertanggung jawab untuk menjaga dan memanfaatkan alam secara bijaksana. Hubungan ini mengisyaratkan bahwa manusia tidak boleh mengeksploitasi alam secara sembarangan, melainkan harus menjaga keseimbangan yang telah Allah tetapkan.
Dalam surah Al-An’am ayat 165, Allah menyatakan bahwa manusia diberi kedudukan sebagai khalifah di bumi, dengan tanggung jawab untuk memelihara dan melestarikan bumi. Ini menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga merupakan kewajiban moral dan spiritual dalam Islam.
Setiap tindakan manusia terhadap alam, baik itu eksploitasi sumber daya, pembangunan infrastruktur, atau produksi industri, harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap keseimbangan ekosistem yang telah ditetapkan oleh Allah.
Keseimbangan Ekologis
Salah satu konsep kunci dalam Islam yang relevan dengan ekologi adalah mizan, yang berarti keseimbangan. Dalam surah Ar-Rahman ayat 7-9, Allah mengingatkan manusia untuk menjaga keseimbangan dan tidak merusak tatanan alam.
Alam memiliki sistem yang kompleks dan teratur, yang harus dihormati oleh manusia. Ini mencakup pemanfaatan sumber daya alam secara proporsional dan berkelanjutan, tanpa menyebabkan kerusakan atau ketidakseimbangan.