Imam al-Haramayn dan ar-Rafi’i akhirnya lebih memilih jalan pertama, sebuah pilihan yang menegaskan kecenderungan fikih untuk mempertahankan struktur dan keteraturan normatif demi menghindari kebingungan. Namun, bagi fikih kontemporer, pandangan kedua—yang mendahulukan realitas empiris—menawarkan jalan keluar yang lebih menjanjikan dan berkeadilan.
Fikih semestinya menjadi alat untuk melayani keadilan, bukan alat untuk membebani. Mengakui pola pendarahan yang konsisten sebagai haid, meskipun ia berada di luar batasan baku, adalah bentuk pengakuan atas kedaulatan biologis perempuan. Memaksa seorang perempuan untuk salat dalam kondisi yang secara biologisnya merupakan pendarahan yang rutin, hanya demi patuh pada angka 24 jam atau 15 hari, adalah menciptakan kesulitan (haraj) yang tidak semestinya.

Ketika batasan ulama terdahulu dipahami sebagai metodologi yang kontekstual, bukan sebagai kebenaran mutlak, maka pintu ijtihad terbuka lebar. Kita dapat dan harus berani menguji ulang asumsi-asumsi tersebut dengan data ilmiah dan empiris yang lebih luas saat ini.
Intinya, perdebatan ini bukan sekadar tentang darah, melainkan tentang sejauh mana fikih mau dan mampu beradaptasi dengan keragaman ciptaan Tuhan. Keberanian untuk mengakui realitas perempuan adalah langkah awal menuju fikih yang lebih berkeadilan dan relevan bagi setiap individu.
