Dalam perspektif Islam, perusahaan tidak hanya memiliki kewajiban kepada pemegang saham (shareholders) atau masyarakat (stakeholders), tetapi juga memiliki tanggung jawab langsung kepada Allah SWT sebagai pemilik mutlak seluruh alam.
Sementara itu, greenwashing erat kaitannya dengan unsur tadlis, yaitu menyembunyikan cacat atau memalsukan informasi suatu produk demi keuntungan sepihak. Padahal, Akuntansi syariah mewajibkan transparansi secara penuh. Ketika sebuah perusahaan mengeklaim bahwa kemasan yang dibuat “100% dapat didaur ulang” namun ternyata menyembunyikan fakta bahwa proses produksinya dapat mencemari sungai setempat, maka perusahaan tersebut telah melanggar akad kejujuran. Islam melarang segala bentuk manipulasi informasi karena merusak keadilan pasar dan merugikan hak-hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar.

Kedua, bertentangan dengan konsep khilafah, yang memposisikan manusia sebagai penjaga Bumi. Sementara itu, akuntansi syariah berakar dari konsep khilafah, yang memandang manusia dan entitas bisnis sebagai khalifah (pemimpin atau penjaga) di muka Bumi. Bumi beserta seluruh isinya adalah titipan yang harus dijaga kelestariannya, bukan objek yang boleh dieksploitasi tanpa batas oleh manusia.
Banyak fenomena menunjukkan, ketika perusahaan melakukan greenwashing, mereka menggunakan isu kelestarian alam hanya sebagai topeng komoditas untuk mengeruk keuntungan dan perhatian publik. Praktik ini mengkhianati peran manusia sebagai pelindung ekosistem.
Dalam akuntansi syariah, pelaporan akuntansi lingkungan hidup bukan sekadar pelengkap laporan tahunan (corporate social responsibility) hanya agar terlihat keren, melainkan refleksi nyata dari pelaksanaan tanggung jawab spiritual untuk menjaga bumi dari kerusakan.
Ketiga, perlunya penerapan maqashid syariah dalam bisnis. Tujuan utama dari penerapan hukum Islam (maqashid syariah) adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan bagi umat manusia.
Sementara, dalam praktik greenwashing secara langsung menentang beberapa prinsip dari maqashidsyariah. Pertama, greenwashing merusak jiwa dan lingkungan (menjaga jiwa/hifzh an-nafs): Klaim palsu tentang produk ramah lingkungan yang dibuat oleh perusahaan akan berpotensi menyembunyikan dampak buruk zat kimia berbahaya bagi kesehatan manusia dan kelangsungan ekosistem.
Kedua, merugikan (harta) konsumen (menjaga harta/hifzh al-mal). Konsumen seringkali rela membayar harga lebih mahal untuk produk yang berlabel “ramah lingkungan”. Ketika klaim tersebut palsu, perusahaan telah mengambil harta konsumen secara batil melalui penipuan terselubung.
